Kasus Dugaan Korupsi Seret Eks Dirjen Pajak

bebascara.space – Kasus Dugaan Korupsi Seret Eks Dirjen Pajak, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki persoalan dugaan korupsi perpajakan. Ini berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, sehabis operasi penggeledahan ditunaikan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus) Kejagung.
Belakangan pada Kamis, 20 November 2025, mencuat lima nama yang dianggap terkait bersama kasus korupsi pajak tersebut Pasalnya, mereka diajukan cekal oleh Kejagung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). dari lima nama itu, empat diantaranya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa tengah Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. sedang dari segi pengusaha Victor Hartono selaku Dirut PT Djarum.
Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus). Perkara yang diusut tidak khusus terkait bersama Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
“Itu bukan berkaitan Tax Amnesty ya. Ini cuman memang pengurangan. saya tegaskan, bukan Tax Amnesty ya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Kebijakan Tax Amnesty memanglah diberlakukan dua kali, yaitu pada 2016 dan 2022. hanyalah saja, menurut Anang, objek perkara yang ditangani penyidik bukan soal pengampunan pajak, tetapi permainan restitusi pajak dalam rentang sementara 2016-2020.
“Yang memahami hingga ketika ini penyidik hanyalah menyampaikan terfokus pada perkara pengurangan. Belum menyebut pihak-pihak mana. Yang paham datang dari swasta ada gitu, tetap dari birokrasinya datang itu saja sesaat ini,” menyadari dia.
Pihak di Pemufakatan Jahat
Anang masih enggan merinci pihak mana saja yang terlibat dalam permufakatan jahat di kasus korupsi perpajakan ini. mencakup sosok yang diajukan cekal ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Nanti secara ini, kita menanti keterangan resmi dari Pak Dirdik ya. Yang kan tadi dugaannya kan itu pengurangan. seperti apa nanti bakal dijabarkan,” tutup Anang.
Duduk Perkara Dugaan Suap
Adapun duduk perkara berasal dari persoalan selanjutnya berawal berasal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, sesudah operasi penggeledahan dilaksanakan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana spesial (Jampidsus) Kejagung. hal tersebut dilakukan konfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna antara Senin, 17 November 2025.
“Benar datang tindakan hukum berwujud penggeledahan di beberapa tempat,” tuturnya disaat di konfirmasi wartawan.
Penyidik Kejagung menemukan indikasi dugaan permainan antara pegawai pajak dengan pebisnis didalam praktik pengampunan pajak atau tax amnesty. Modusnya, mereka melaksanakan pemufakatan jahat mengurangi pembayaran kudu pajak. didalam pemufakatan itu dikira hadir unsur gratifikasi dan suap.
“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tetapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan hadir ini, ada dukungan itu. Suap lah, mengecilkan dengan obyek spesifik tetap datang pemberian,” tahu Anang.
