Kasus Polisi Peras Penonton DWP
bebascara.space – Sebanyak 18 bagian polisi terlibat masalah pemerasan pada Warga Negara (WN) Malaysia selagi bakal konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kasus pemerasan berikut dinilai berlangsung unsur tindak pidana.
“Kalau anda nanya apakah ini potensi pada pidana, saya meyakini ini tersedia unsur pidana. Kita bakal menunggu itu,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Sebanyak 18 bagian polisi meniti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara bergiliran dan dua orang udah dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu mantan Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu ulang inisial Y.
Mereka diduga terlibat didalam pemerasan 45 pirsawan DWP sampai mencapai Rp2,5 miliar.
Namun demikian, kata pria yang biasa disapa Cak Anam itu proses pengusutan pidana baru bakal ditunaikan setelah seluruh bagian polisi yang terlibat didalam kejadian itu lewat sidang etik.
“Kita bakal menyelesaikan ini pernah susunan peristiwanya jadi terang benderang, siapa yang bertanggungjawab yang dari 2 sidang yang udah putus kemarin itu udah cukup terang benderang tinggal menunggu yang lain,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat berbicara mengenai hasil sidang dugaan pelanggaran etik didalam masalah pemerasan kepada pirsawan event DWP. Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.
“Terhadap terduga tiap-tiap 2 terduga pelanggar udah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian bersama Tidak Hormat (PTDH),” kata dia didalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).
Truno menjelaskan, pelaksanaan sidang etik pada ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M ditunaikan secara terpisah bersama tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Trunoyudo menyebutkan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri berikut berlangsung selama lebih dari 12 jam, sampai Rabu (1/1) dini hari.
Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y udah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo menyebutkan pelaksanaan sidang etik tetap konsisten berlangsung dan bakal ulang dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Tak Terima Dipecat Kasus DWP, Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding
Sementara itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) udah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Pemecatan itu mengenai bersama masalah dugaan pemerasan warga negara (WN) Malaysia selagi melihat penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Donald bersama dua terperiksa lain meniti sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB sampai Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang ikut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
“Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum tersedia putusan gara-gara diskors dan bakal dilanjutkan pada hari Kamis,” kata Anam didalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Atas putusan itu, Anam menyebutkan ke dua terperiksa mengajukan banding. “Kedua orang berikut yang di PTDH mengajukan banding,” ujar dia.
Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan perlu didalam sidang etik. Pertama mengenai saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.
“Dalam konteks kontrol saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang bersama kehadiran saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punyai kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” ujar dia.
“Nah, saling cross check itu berlangsung dan dilakukan, makanya terhitung memakan selagi yang cukup lama,” sambung dia.
Kedua, Komisi etik ikut memeriksa bukti-bukti dan menelaah beragam argumen mengenai peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H terhitung terhitung pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat bersama terdapatnya mekanisme berikut menjadikan sidang jadi akuntabel.
“Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin tersedia didalam sidang etik tersebut,” ujar dia.