KBRI dan Atase Ketenagakerjaan Harus Diperkuat

KBRI dan Atase Ketenagakerjaan Harus Diperkuat

KBRI
KBRI dan Atase Ketenagakerjaan Harus Diperkuat

bebascara.space – Komisi IX DPR RI menyoroti pentingnya penguatan fungsi atase ketenagakerjaan dan layanan aduan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di dalam konsep pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan, dua fungsi tersebut perlu menjadi garda terdepan di dalam menegaskan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.

“Penguatan fungsi pengawasan oleh atase ketenagakerjaan dan layanan aduan di KBRI menjadi bagian perlu di dalam proses ini,” ujar Nurhadi di dalam info diterima, Senin (1/5/2025).

Ia menyampaikan, Komisi IX secara prinsip menyetujui langkah pemerintah untuk membuka ulang penempatan PMI ke Arab Saudi, namun bersama sejumlah catatan penting. Fokus utama, kata dia, adalah menjamin keselamatan, hak, dan martabat pekerja migran.

“Pelindungan terhadap pekerja migran perlu menjadi prioritas utama, dan tiap tiap kebijakan yang diambil alih perlu menjamin bahwa hak-hak mereka senantiasa terlindungi secara maksimal,” ujarnya.

Menurut Nurhadi, persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi IX jalankan evaluasi terhadap kesiapan proses penempatan. Ia tekankan pentingnya kerja sama antarnegara yang kuat, proses digital yang transparan, dan juga keterlibatan pemerintah area sejak proses rekrutmen.

“Kami mendorong agar KP2MI dan kementerian terkait menegaskan bahwa penempatan dilaksanakan secara prosedural dan akuntabel,” kata Nurhadi.

Prioritas

Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini, KemenP2MI memprioritaskan pekerja migran resmi pas moratorium kerja bersama Arab Saudi dicabut.

“Komisi IX setuju pencabutan moratoriun bersama Arab Saudi sebab pertimbangan regulasi di Arab Saudi sudah berubah. Tapi saya meminta kepada KemenP2MI untuk memprioritaskan tenaga kerja resmi khususnya dahulu,” jelasnya pas dihubungi di Jakarta, Rabu, 30 April.

Legislator Golkar ini menambahkan, untuk sektor kerja domestik sebaiknya jangan langsung dibuka untuk menjauhi insiden tertentu. Apalagi berkaca terhadap knowledge yang diberikan KemenP2MI, sebanyak 183 pekerja migran Indonesia berada di Arab Saudi berstatus ilegal meskipun tetap ada moratorium.

“Jangan langsung dibuka untuk pekerja domestik atau asisten rumah tangga sebab yang banyak berlangsung kasus adalah mereka yg bekerja sebagai asisten rumah tangga,” tambahnya.

Berita TerUpdate