Kejagung Akan Pindahkan Penahanan Ibu Ronald
bebascara.space – Kejaksaan Agung (Kejagung) udah formal mengambil keputusan ibu berasal dari Gregorius Ronald Tannur, yaitu Meirizka Widjaja (MW) berkenaan masalah suap vonis bebas anaknya. Penyidik pun menentukan untuk memindahkan penahanannya ke Jakarta.
“Sesuai informasi berasal dari penyidik rencananya besok dipindah daerah penahanannya berasal dari Surabaya ke Jakarta,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Pemindahan penahanan Meirizka Widjaja dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024. Menurut Harli, langkah tersebut diambil sehingga memudahkan penyidik jalankan pemeriksaan dan sistem penegakan hukum terhadapnya.
“Dalam rangka efektifitas penyidikan,” kata Harli.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) formal mengambil keputusan tersangka dan menghindar Meirizka Widjaja (MW), ibu berasal dari Ronald Tannur. Dia menggunakan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas pada anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat (LS).
“Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian cost pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
“Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.
Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap cost yang diperlukan.
“Dalam setiap keinginan dana oleh LR berkenaan pengurusan perkara, LR senantiasa meminta persetujuan kepada MW,” mengetahui dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilaksanakan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.
Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur Terkait Dugaan Suap Hakim PN Surabaya
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa anggota keluarga tersangka Lisa Rahmat (LR) sebagai saksi berkenaan masalah dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur yang menjerat pengacara itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikala ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa penyidik memeriksa suami dan anak berasal dari Lisa Rahmat.
“LH selaku suami berasal dari LR dan HS selaku anak berasal dari LR,” kata Harli dikutip berasal dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Selain anggota keluarga Lisa, penyidik juga memeriksa AL selaku sopir berasal dari Lisa dan A selaku anggota firma hukum Lisa Associates & Legal Consultant.
Harli menyatakan empat orang saksi tersebut di check di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. Pemeriksaan empat orang saksi tersebut untuk mendalami peran Lisa selaku pengacara berasal dari Ronald Tannur dengan para tersangka lain yang terlibat dalam masalah dugaan penanganan perkara Ronald.
“Keempat saksi di check untuk lihat bagaimana pengetahuan mereka, apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan berkenaan dengan peran berasal dari para tersangka, juga LR,” mengetahui Harli.
Pada hari ini, penyidik juga memeriksa Lisa Rahmat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kejagung udah mengambil keputusan lima orang tersangka dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi berkenaan penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa masalah penganiayaan berat pada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Dalam masalah dugaan suap yang dikira untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur, penyidik mengambil keputusan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M), dan juga Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
Tetapkan Tersangka pada Mantan Pejabat MA
Lalu, penyidik juga mengambil keputusan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam masalah dugaan pemufakatan jahat berkenaan putusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Sedangkan pada Senin (4/11), penyidik mengambil keputusan ibunda berasal dari Ronald Tannur, yaitu Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka masalah dugaan suap dikarenakan dikira mengimbuhkan suap kepada Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas Ronald.