Kejagung Masih Tunggu Hasil Hitung Kerugian Negara
bebascara.space, Kejagung – Kejaksaan Agung telah memeriksa 126 saksi mengenai persoalan dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Keterangan dari Info penyidik ada 126 saksi ya, dengan 3 ahli yang telah di check didalam perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harili Siregar, Rabu, (11/12/2024).
Selain itu, Kejaksaan juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara. “Nah, nanti kita memandang dan penyidik juga tengah fokus melakukan pemberkasan pada perkara ini dan tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” ujarnya.
Kejagung telah menentukan dua orang tersangka didalam persoalan tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa persoalan ini bermula disaat Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada kala itu memberi tambahan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, didalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 diartikan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula agar tidak perlu impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan lembaga mengenai dan juga tanpa terdapatnya petunjuk dari Kementerian Perindustrian manfaat sadar keperluan gula didalam negeri.
Penetapan Tersangka Tom Lembong Diduga Bermuatan Politis, Komnas HAM Diminta Lakukan Investigasi
Zaid Mushafi selaku Tim Hukum Tom Lembong melaporkan persoalan impor gula yang sebabkan kliennya menjadi tersangka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu dilakukan, karena dia sangat percaya persoalan mengenai sarat dengan intrik politik.
“Kami tetap amat sangat percaya bahwasannya ada hal-hal berbau politik didalam sistem penangkapan atau penahanan dan penetapan tersangka dari Pak Tom Lembong ini,” kata Zaid kepada insan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Zaid menyatakan, kalau persoalan impor gula adalah benar ulah Tom maka mengapa sistem hukum baru dilaksanakan setelah sembilan tahun. Apalagi, momentumnya pasca Pilpres 2024.
“Kenapa setelah 9 tahun sistem ini baru dilaksanakan? kenapa sistem ini dilaksanakan setelah pagelaran Pilpres 2024? Itu yang kita minta agar kepada Komnas HAM melakukan penyelidikan-penyelidikan dan investigasi apa yang kita rasakan, Pak Tom merasakan dan keluarga rasakan ini, benar bahwasannya ada pelanggaran HAM pada hak-hak Pak Tom yang dilindungi di didalam KUHAP didalam sistem penetapan tersangka,” percaya Zaid.
Zaid memastikan, pihaknya miliki parameter diskriminasi soal aduan yang dilaksanakan kepada Komnas HAM. Sebab kalau memandang rentang waktu, penyidikan dilaksanakan pada tahun 2015-2023 dan disaat periode tersebut ada 6 menteri perdagangan dan Tom Lembong adalah menteri yang kedua.
Singgung soal Diskriminasi
“Kenapa mulainya dari yang kedua dan berhenti di kedua? Kenapa nggak yang pertama ataupun yang paling akhir dulu? Nah ini sesungguhnya ada apa? Ini kan pertanyaan yang lumrah kalau kayak gini, sepertinya kan (ada diskriminasi). Setelah 9 tahun kita baru di check dan di pada seluruh kebijakan impor di 6 menteri di awali dari Pak Tom dan hanya berhenti di Pak Tom,” heran Zaid.
Zaid menambahkan, didalam persoalan impor gula dirinya belum dengar ada lagi menteri yang dipanggil oleh Kejagung. Namun demikian, bukan artinya pihaknya mendorong agar lagi ada eks menteri yang diperiksa.
“Kita nggak meminta itu kepada Kejaksaan untuk langsung manggil. Itu hak dan wewenang kejaksaan. Tapi disaat kita berpikir ini adalah diskriminasi, saya rasa kita berhak tunjukkan perihal tersebut ,” Zaid menandasi.