Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA

Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA

Kejagung
Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA

bebascara.space – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Bali pada Kamis malam, 24 Oktober 2024. Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa persoalan pembunuhan Ronald Tannur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana enggan mengatakan tentang penangkapan tersangka baru di persoalan dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Namun, dia membetulkan ada pemeriksaan sosok yang dimaksud.

“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali sebetulnya ada dari sore sampai malam, hari ini yang berkaitan dibawa ke Jakarta. Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya layaknya apa, bahkan status yang bersangkutan,” tutur Ketut waktu dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

Ketut juga membetulkan maksud dan target dari pemeriksaan itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebetulnya terkait persoalan dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

“Ya benar,” kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik lakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah duit tunai, baik didalam bentuk rupiah sampai mata duit asing.

Salah satu gepokan pecahan 100 dolar Amerika Serikat atau USD yang diamankan, udah disertakan info untuk cara hukum Kasasi. Terkait perihal tersebut, Kejagung menegaskan seluruh barang bukti bakal didalami penyidik.

“Semua barang bukti yang ada bakal diverifikasi dan didalami penyidik apakah terkait bersama dengan perkara ini,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar waktu dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Praktik Suap didalam Menyusun Putusan Ronald Tannur

Dugaan ada ketidakberesan didalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat persoalan pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan investigasi.

Ditemukan fakta, ada praktek suap-menyuap atau gratifikasi di didalam menyusun putusan tersebut. Total, ada tiga hakim sebagai penerima suap dan satu orang pengacara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.

“Penyidik menemukan ada indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur selanjutnya dianggap ED, AH dan M terima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Qohar membeberkan setidaknya ada enam wilayah penggeledahan. Pertama, di kediaman Pengacara inisial LR kawasan Surabaya. Penyidik menemukan duit tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika dan juga Dollar Singapura.

“Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000. kemudian ditemukan juga duit USD sebanyak 454.700.000, Dollar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang udah dijalankan oleh LR,” ujar Qohar.

Kedua, lanjut Qohar di apartemen milik LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem. Juga, ditemukan duit tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika dan juga Dollar Singapura. Bila ditaksir, kata Qohar jumlahnya raih Rp2.126.000.000.

“Di sana ditemukan duit tunai terdiri dari beragam pecahan ada dolar Amerika, ada Singapura yang jika rupiah kan setara bersama dengan Rp2.126.000.000,” ucap Qohar.

“Kemudian juga ditemukan dokumen terkait bersama dengan buku penukaran duit atau valuta asing, catatan dukungan duit kepada pihak-pihak terkait dan handphone milik LR,” sambung dia.

Penemuan Uang Dolar Amerika sampai Singapura

Ketiga, kata Qohar dijalankan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh ED yang berlokasi di Apartemen Gunawangsa Surabaya. Ketika itu, ikut ditemukan juga duit tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika dan juga Dollar Singapura.

“Ditemukan duit tunai Rp97.500.000 duit tunai dollar di Singapura 32.000 dollar, duit tunai ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik,” ujar dia.

Keempat, Qohar mengungkapkan penggeledahan di rumah ED berlokasi di Perumahan BSB, Jatisari Mijen, Semarang. Saat itu, didapati duit tunai berupa dollar Amerika dan dollar Singapura.

“Ditemukan duit tunai 6.000 USD, duit tunai dolar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik,” ucap dia.

Kelima, Qohar mengemukakan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Kali itu, ditemukan duit tunai pecahan rupiah dollar Amerika, Singapur dan mata duit yen.

“Ditemukan duit tunai Rp104.000.000, duit tunai USD 2.200, duit tunai dolar Singapura 9.100, duit tunai Yen 100.000, dan juga sejumlah barang elektronik,” ucap dia.

Terakhir, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Penyidik ikut menemukan sejumlah mata duit asing.

“Ditemukan duit tunai Rp21.400.000, duit dollar Amerika 2.000, duit dollar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik,” ucap dia.

Seorang Pengacara Turut Ditangkap

Dalam perkara ini, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya bersama dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.

“Ketiga hakim selanjutnya dijalankan penangkapan di Surabaya sedang untuk pengacara atas nama LR dijalankan penangkapan di Jakarta,” ucap dia.

Kini, mereka juga udah menyandang status sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana udah diubah bersama dengan Undang-Undang nomer 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan, pengacara inisial LR sebagai pemberi suap dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana udah diubah bersama dengan Undang-Undang nomer 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Terhadap keempat tersangka selanjutnya dijalankan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan,” ucap dia.

Berita TerUpdate