Kejaksan Agung Periksa Ibu Ronald Tannur
bebascara.space – Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pengecekan terhadap ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yaitu Meirizka Widjaja berkaitan kasus suap vonis bebas anaknya.
Meirizka dimintai info untuk tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.
“Jadi bagaimana peran dari MW dalam perkara ini pasti akan digali oleh penyidik karena kaitannya dengan LR. Apakah juga MW mengetahui ada jalinan berkaitan dengan 3 tersangka lainnya oknum hakim, nah juga penyidik juga akan mencoba mendalami apakah juga mengetahui peran dari ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Harli menerangkan penyidik Kejaksaan Agung tetap menggali keterangan-keterangan yang bisa memperkuat pembuktian dalam penyidikan. Terlebih, keluarga ini amat berkaitan dengan tersangka Lisa Rahmat.
“Jadi itu yang mau dicermati oleh penyidik, apakah keluarga ini juga mengetahui berkaitan dengan apa yang ditunaikan oleh tersangka LR dalam perkara ini. Karena sejatinya bahwa penyidikan adalah usaha yang ditunaikan oleh penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk mengakibatkan terang tindak pidana ini,” ujar dia.
Resmi Ditetapkan Tersangka
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menentukan tersangka dan menghambat Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menggunakan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat (LS).
“Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan duit ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian ongkos pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
“Sehingga keseluruhan Rp3,5 miliar,” sambungnya.
Menyuap Hakim
Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk mempersiapkan tiap tiap ongkos yang diperlukan.
“Dalam tiap tiap keinginan dana oleh LR berkaitan pengurusan perkara, LR senantiasa meminta persetujuan kepada MW,” mengetahui dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan sepanjang 20 hari ke depan.
“Penahanan ditunaikan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.