Ketua PN Jakarta Selatan Laporkan Kekayaan Rp3,1 Miliar

bebascara.space – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka persoalan suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi di persoalan korupsi bantuan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Suap diperuntukkan agar jadi majelis hakim perkara minyak sawit di PN Jakarta Pusat, beri tambahan putusan onslag dengan sebutan lain terlepas dari segala tuntutan hukum dari Jaksa.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Arif mempunyai harta kekayaan senilai Rp3.168.401.351.
Dia tercatat mempunyai empat bidang tanah, di antaranya merupakan hasil hibah dan hasil sendiri di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal. Total empat bidang tanahnya itu menggapai Rp1.235.000.000
Sementara untuk harta transportasi, Arif cuma melaporkan dua unit kendaraan saja yaitu sepeda motor Honda dan mobil Honda CRV yang senilai Rp154.000.000
Beberapa harta lainnya juga dimiliki seperti harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas menggapai miliar rupiah.
Kejaksaan Agung memastikan empat orang tersangka persoalan dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya terdiri dari seorang panitera, dua advokat, dan seorang Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, yang pada mulanya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Suap Rp60 Juta
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, keempat tersangka yaitu WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Pusat, MS dan AR yang merupakan advokat, serta MAN yang pas ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Menurut penyidik, aliran dana suap senilai Rp60 miliar diberikan oleh MS dan AR kepada MAN lewat WG bersama maksud mengatur putusan persoalan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit di dalam kurun pas pada bulan Januari 2022 sampai bersama bulan Maret 2022. Adapun, pemberi suap menghendaki agar para terdakwa beroleh putusan onslag van rechtvervolging.
“Dan perihal bersama putusan onslag van rechtvervolging tersebut, penyidik mendapatkan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN lakukan perbuatan bantuan suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp60 miliar, di mana bantuan suap tersebut atau gratifikasi diberikan lewat WG. Pemberian ini di dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut beri tambahan putusan onslag van rechtvervolging,” ujar dia.