KPK Heran Paulus Tannos Bisa Ajukan Praperadilan

bebascara.space – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kebingungan mengenai posisi hukum dari Paulus Tannos, tersangka dalam skandal korupsi e-KTP, terkait permohonan praperadilan yang diajukan di Jakarta Selatan.
Hal ini disebabkan karena Paulus Tannos telah tercatat sebagai buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021.
“Kami berencana untuk menyampaikan pendapat mengenai validitas seorang DPO ketika mengajukan permohonan praperadilan. Tentu saja, ini penting untuk diperhatikan oleh majelis hakim sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) 1 tahun 2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Senin (24/11/2025).
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Biro Hukum KPK, sidang saat ini adalah untuk mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos sebagai penggugat.
“Nanti kami akan memberikan informasi terkait detail persidangan, di samping pembacaan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh Paulus Tannos,” jelasnya.
Budi memastikan bahwa KPK akan mengikuti semua tahapan dalam agenda praperadilan yang diinisiasi oleh Paulus Tannos.
“KPK menghargai hak hukum yang dimiliki oleh saudara PT dalam mengajukan praperadilan terkait tuduhan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik,” jelasnya.
“Kami percaya pada objektivitas dan independensi hakim dalam menyelesaikan praperadilan ini. Kami juga meyakini komitmen dalam penegakan hukum untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Paulus Tannos Mengajukan Praperadilan Melawan KPK di PN Jaksel
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama akan berlangsung pada Senin (10/11/2025) mendatang.
“Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK,” ujar Rio melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari Senin (3/11/2025).
Rio menambahkan bahwa pendaftaran Tannos untuk sidang praperadilan dilakukan pada hari Jumat sebelumnya, yakni 31 Oktober 2025. Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Permohonan Praperadilan atas nama Paulus Tannos telah terdaftar dengan nomor 143/Pid. Pra/2025/PN JKT. SEL,” sebut Rio.
Respons KPK
KPK kini tengah mempersiapkan tanggapan untuk menjawab permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos yang saat ini berstatus buronan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
“KPK sebagai pihak yang dituntut tentu akan menyiapkan jawaban atas permintaan praperadilan tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyatakan bahwa KPK percaya pada objektivitas dan independensi hakim dalam memutuskan praperadilan ini. Ia berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat lewat gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Ia juga menambahkan bahwa KPK meyakini dedikasi hakim mengingat korupsi dalam pengadaan KTP-el tidak hanya menyebabkan kehilangan negara yang signifikan, tetapi juga berdampak pada layanan publik di sektor kependudukan yang terhambat.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa KPK senantiasa menjalankan tindakan dalam kasus ini berdasarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan cara ini, KPK menjamin bahwa semua tindakan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah, serta keabsahan semua alat bukti yang diperoleh selama penanganan kasus tersebut,” tuturnya.
