KPK Panggil Wasekjen GP Ansor

bebascara.space – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry (SHA) sebagai saksi didalam penyidikan masalah dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji antara Kementerian Agama th. 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta,” ujar Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo disaat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9) seperti dilansir Antara.
Selain Wasekjen GP Ansor, KPK termasuk memanggil tujuh saksi lain dalam penyidikan masalah kuota haji berikut yakni ZA selaku Komisaris independent PT Sucofindo (Persero), RFA selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji khusus Kemenag periode Oktober 2022-November 2023, dan MGY selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji privat Kemenag periode 2023-2024.
Kemudian MAF selaku Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), J selaku pegawai di Divisi Visa Kesthuri, FIA selaku pegawai di PT Raudah Eksati Utama, dan SF selaku Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi).
Berdasarkan info yang dihimpun sejumlah saksi berikut adalah Zainal Abidin (ZA), Rizky Fisa Abadi (RFA), M. Agus Syafi (MGY), Muhammad Al Fatih (MAF), dan Syam Resfiadi (SF).
Penyidikan
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menginformasikan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemilihan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama th. 2023-2024.
Pengumuman dijalankan KPK setelah berharap keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didalam penyelidikan masalah selanjutnya pada 7 Agustus 2025.
Pada ketika itu, KPK terhitung mengemukakan sedangkan berkomunikasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara didalam masalah selanjutnya meraih Rp1 triliun lebih, dan menghindar tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. keliru satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kejanggalan
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI pada mulanya termasuk menyebutkan pihaknya udah mendapatkan sejumlah kejanggalan di dalam penyelenggaraan ibadah haji th. 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal bagian kuota 50 berbanding 50 berasal dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal berikut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang no 8 th. 2019 berkaitan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyesuaikan kuota haji pribadi sebesar 8 prosen tetapi 92 persen untuk kuota haji reguler.