KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
bebascara.space, KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan empat tersangka perihal persoalan dugaan korupsi di dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
“Bahwa terhadap tanggal 16 Agustus 2024, KPK sudah mengambil keputusan empat orang tersangka perihal dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).
Dia membeberkan inisial empat orang tersangka tersebut. Sementara untuk rincian tersangka baru bakal disamakan terhadap pas sistem penahanan oleh KPK.
“Inisial berasal dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” beber Tessa.
Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal berlaku kooperatif bersama persoalan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sedang menelusuri dugaan korupsi atas sistem akuisisi yang dijalankan ASDP.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menghargai sistem hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan, ASDP Indonesia Ferry bakal bekerja mirip di dalam pemenuhan knowledge dan informasi.
“Perseroan menghargai penyidikan yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bekerja mirip seluruhnya bersama pihak berwenang terhitung beri tambahan knowledge atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut di dalam jalankan tugas dan kewenangannya,” ucap Shelvy di dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Minta Tak Ada yang Berasumsi
Dia menyebut, BUMN pelayaran itu mempunyai prinsip terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Termasuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas di dalam mobilisasi semua kegiatan operasional dan keuangan.
Shelvy berharap publik untuk menanti kejelasan berasal dari sistem penyelidikan yang terjadi. Tujuannya, memandang persoalan tersebut secara objektif.
“Perseroan mohon kepada semua pihak untuk tidak menganggap dan menyebarkan informasi yang tidak benar perihal bersama adanya penyidikan. Semua pihak sebaiknya menanti selesainya sistem penyidikan dan kita yakin KPK bakal bekerja bersama objektif di dalam menanggulangi hal ini,” tuturnya.
Shelvy menyebut, operasional perusahaan tidak terdampak berasal dari adanya penelusuran persoalan dugaan korupsi tersebut. Termasuk layanan penyeberangan yang dijalankan ASDP Indonesia Ferry.
“Perseroan terhitung menegaskan kepada semua pengguna jasa layanan bahwa operasional perseroan tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” pungkas Shelvy.
KPK Telusuri Dugaan Korupsi
KPK sedang mendalami dugaan korupsi atas akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Proses akuisisi itu disebut memakan dana kurang lebih Rp 1,3 triliun. Sementara nilai kerugian negara tetap dihitung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, potensi kerugian negara ditaksir menggapai Rp 1,27 triliun. Meski, belum ada penjelasan lebih lanjut berasal dari nilai tersebut.
“Potensi kerugian negaranya Rp 1,27 triliun minimal,” ucap Tessa kepada wartawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki persoalan dugaan korupsi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Adapun sebanyak empat orang dicekal bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, di dalam persoalan korupsi ASDP yaitu terhadap sistem kerja mirip bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, th. 2019- 2022. Dari penanganan persoalan itu KPK kemudian jalankan pencekalan.
“Terkait bersama penyidikan perkara tersebut, terhadap tanggal 11 Juli 2024 KPK sudah mengeluarkan surat ketetapan nomor 887 th. 2024, mengenai larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juli 2024.
Keempat orang yang dimaksud adalah seorang salah seorang berasal dari pihak swasta yaitu inisial A. “Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” beber Tessa.
Pencekalan itu, kata Tessa berlaku sepanjang enam bulan ke depan.