KPU Usulkan 4 Waktu Pelaksaan Pemungutan Suara

KPU Usulkan 4 Waktu Pelaksaan Pemungutan Suara

KPU
KPU Usulkan 4 Waktu Pelaksaan Pemungutan Suara

bebascara.space – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjabarkan empat usulan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal selanjutnya disampaikan terhadap rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

“Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025,” kata Idham.

Menurut Idham, alasan pihaknya mengusulkan PSU dikerjakan terhadap hari Sabtu agar tak perlu tersedia kebijakan hari diliburkan. “Hari sabtu jadi pilihan kebijakan kami gara-gara pertimbangannya hari libur, tidak perlu tersedia kebijakan hari yang diliburkan,” jelasnya.

Selain itu, KPU berharap dipilihnya hari Sabtu mampu menambah partisipasi penduduk untuk mencoblos.

“Sebagaimana aspek sosiologis terhadap hari sabtu penduduk kebanyakan lebih banyak di rumah, agar memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami mau tingkat partisiaspi mampu meningkat,” pungkas dia.

Putusan MK Gelar PSU di Sejumlah Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) udah memerintahkan pemungutan nada ulang (PSU) di sejumlah tempat sebagai hasil berasal dari putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam sidang pleno terhadap Senin, 24 Februari 2025, MK mengabulkan 26 berasal dari 40 perkara yang diperiksa, dengan 24 di antaranya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat untuk laksanakan PSU.

Salah satu tempat yang bakal menggelar PSU adalah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. MK memerintahkan pelaksanaan PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Magetan, yang perlu diadakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, perlihatkan bahwa pihaknya udah berkoordinasi dengan Bawaslu Magetan untuk mempersiapkan pengawasan PSU tersebut.

Secara keseluruhan, terkandung 11 tempat yang bakal laksanakan PSU berdasarkan putusan MK. Perintah ini dibacakan oleh hakim MK didalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024 terhadap Senin, 24 Februari 2025. KPU pusat dan tempat berkaitan diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan mempersiapkan pelaksanaan PSU cocok dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu menegaskan sistem demokrasi berjalan dengan jujur dan adil, dan juga membuahkan pemimpin tempat yang legitimate cocok dengan pilihan masyarakat.

Berita TerUpdate