Kronologi Sopir Taksi Online Aniaya dan Perkosa Penumpang

bebascara.space – Sopir taksi online berinisial FG ditangkap polisi sehabis dilaporkan oleh NG (30), seorang perempuan yang mengaku jadi korban pemerkosaan dan penganiayaan. Aksi kejahatan tersebut berjalan di ruas Tol Kunciran–Cengkareng antara 22 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menyebutkan bahwa histori itu berlangsung antara Sabtu, 22 November 2025, kurang lebih pukul 03.30 WIB. ketika kejadian korban memesan service taksi online berasal dari kawasan Kukusan, Depok, bersama dengan obyek Bandara Soekarno–Hatta.
“Pelaku yang ada menjemput memakai mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi,”ujar Kasat, Selasa (25/11/2025).
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci wajah sedang ketika kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum akan Exit Benda, pelaku beralih ke kursi penumpang dan mengancam korban.
Pelaku lantas memukul leher dan kepala korban pakai benda serupa senjata api dan memaksa korban membuka pakaian Korban akhirnya diperkosa di dalam kondisi tak berdaya.
Usai melaksanakan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang tempat tinggal kost.
Sementara, korban langsung ke Polres Metro Tangerang untuk melaporkan perihal yang menimpanya. berasal dari sanalah Polisi mendapati pelaku berinisial FG yang merupakan warga Bekasi.
“Tim Resmob melaksanakan pencarian sampai menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok,” katanya.
Pelaku Ditangkap
Kemudian, pelaku ditangkap antara Minggu dini hari, 23 November 2025, di tempat tinggal kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dijalankan kala pelaku sedang beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
“Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, sebab pelaku tunjukkan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai,” ujarnya.
Pengembangan lanjutan antara 24 November 2025, pada akhirnya Polisi menemukan benda menyerupai senjata api berikut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti yang sudah diamankan yaitu paket sabu yang terbungkus aluminium foil, busana korban, dua telepon pandai mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas, tas selempang serta pakaian pelaku.
Pelaku Positif Narkoba
Lalu, Polisi terhitung mengecek urine tersangka, yang ternyata urine pelaku tunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaannya pun, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan lakukan aksi selanjutnya dikala berada di bawah efek narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
“Pelaku termasuk mengaku memaksa korban kerjakan tindakan lain yang berbentuk seksual sepanjang perjalanan kembali menuju Depok,” katanya.
