Lagu Indonesia Raya Menggema di Ruang Sidang

Lagu Indonesia Raya Menggema di Ruang Sidang

Lagu
Lagu Indonesia Raya Menggema di Ruang Sidang

bebascara.space – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lagi menggelar sidang perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong. Kali ini, agenda sidang majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis pada Jumat (18/7/2025).

Pantauan di lapangan, Tom Lembong ada di area sidang pada pukul 13.45 WIB. Kehadiran menyita perhatian simpatisan maupun pengunjung yang hadir.

Saking antusiasnya masyarakat yang menyaksikan secara segera di area sidang, pihak keamanan sampai turun tangan menenangkan mereka semua.

Sedangkan, simpatisan yang berhasil masuk ke dalam area sidang, lantas mendekati Tom Lembong beri tambahan stimulan sambil menyalami. Sebagian di antaranya, menyanyikan lagu Indonesia dan berteriak meminta Tom Lembong dibebaskan dari hukuman.

Hingga berita ini berlangsung, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika tetap membacakan putusan.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, dikarenakan menerbitkan surat pernyataan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pernyataan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah manfaat diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong tahu perusahaan selanjutnya tidak berhak memproduksi gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dikarenakan perusahaan selanjutnya merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman 7 th. penjara pada Tom Lembong.

Ia dianggap bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang membuat kerugian keuangan negara sampai Rp578,1 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ucap jaksa sementara membacakan tuntutan di area sidang Pengadilan Tipikor, Jumat 4 Juli 2025.

Tom Lembong pun mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa.

“Saya terheran-heran dan kecewa dikarenakan tuntutan yang dibacakan seluruhnya meniadakan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Menurut Tom Lembong, dia mendengarkan secara detil dan mencatat dengan detil setiap pembacaan surat tuntutan tersebut. Sepanjang persidangan, dia melacak di mana letak penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan, yang telah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan atau 20 kali moment sidang.

“Tapi satu pun aku tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi aku agak heran saja, apakah ini sebenarnya pola kerja dari pada Kejaksaan Agung,” tahu dia.

Berita TerUpdate