MA Berhentikan Sementara 3 Hakim
bebascara.space – Mahkamah Agung (MA) menghargai cara hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengenai persoalan dugaan suap atas putusan bebas Ronald Tannur. Ketiganya pun resmi diberhentikan kala dari jabatannya.
“Terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah meraih kepastian dikerjakan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim selanjutnya dapat diberhentikan kala dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Yanto menegaskan, ketiganya terancam dipecat tidak hormat seumpama nantinya divonis bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap hal selanjutnya Mahkamah Agung menghargai sistem hukum yang dikerjakan Kejaksaan Agung pada 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas dia.
Tentunya, penegakan hukum pada ketiga hakim selanjutnya tentunya selamanya mengutamakan asas praduga tak bersalah. Dia percaya penyidik Kejagung dapat bekerja secara profesional.
“Tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghargai sistem hukum yang dikerjakan Kejaksaan Agung,” Yanto menandaskan.
Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat persoalan pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) laksanakan investigasi.
Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut. Total, tersedia tiga hakim sebagai penerima suap dan satu orang pengacara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah sebagian apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur selanjutnya dikira ED, AH dan M terima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Geledah Beberapa Lokasi
Qohar membeberkan setidaknya tersedia enam lokasi penggeledahan. Pertama, di kediaman Pengacara inisial LR kawasan Surabaya. Penyidik menemukan duit tunai bersifat pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura.
“Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000. lantas ditemukan juga duit USD sebanyak 454.700.000, Dollar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang telah dikerjakan oleh LR,” ujar Qohar.
Kedua, lanjut Qohar di apartemen punya LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem. Juga, ditemukan duit tunai bersifat pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura. Bila ditaksir, kata Qohar jumlahnya raih Rp2.126.000.000.
“Di sana ditemukan duit tunai terdiri dari bermacam pecahan tersedia dolar Amerika, tersedia Singapura yang jikalau rupiah kan setara bersama Rp2.126.000.000,” ucap Qohar.
“Kemudian juga ditemukan dokumen mengenai bersama buku penukaran duit atau valuta asing, catatan pertolongan duit kepada pihak-pihak mengenai dan handphone punya LR,” sambung dia.
Ketiga, kata Qohar dikerjakan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh ED yang berlokasi di Apartemen Gunawangsa Surabaya. Ketika itu, ikut ditemukan juga duit tunai bersifat pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura.
“Ditemukan duit tunai Rp97.500.000 duit tunai dollar di Singapura 32.000 dollar, duit tunai ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik,” ujar dia.
Keempat, Qohar mengungkapkan penggeledahan di rumah ED berlokasi di Perumahan BSB, Jatisari Mijen, Semarang. Saat itu, didapati duit tunai bersifat dollar Amerika dan dollar Singapura.
“Ditemukan duit tunai 6.000 USD, duit tunai dolar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik,” ucap dia.
Kelima, Qohar memberikan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di area Ketintang, Gayungan, Surabaya. Kali itu, ditemukan duit tunai pecahan rupiah dollar Amerika, Singapur dan mata duit yen.
“Ditemukan duit tunai Rp104.000.000, duit tunai USD 2.200, duit tunai dolar Singapura 9.100, duit tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik,” ucap dia.
Terakhir, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Penyidik ikut menemukan sejumlah mata duit asing.
“Ditemukan duit tunai Rp21.400.000, duit dollar Amerika 2.000, duit dollar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik,” ucap dia.
Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara
Dalam perkara ini, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya bersama inisial ED, AH lantas M dan seorang pengacara atas nama LR.
“Ketiga hakim selanjutnya dikerjakan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dikerjakan penangkapan di Jakarta,” ucap dia.
Kini, mereka juga telah menyandang standing sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang nomer 20 tahun 2021 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan, pengacara inisial LR sebagai pemberi suap dikira melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang nomer 20 Tahun 2021 perihal tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
“Terhadap keempat tersangka selanjutnya dikerjakan penahanan di rutan sepanjang 20 hari ke depan,” ucap dia.