Namanya Disebut Dalam Persidangan Hasto

bebascara.space – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai ketika namanya diseret didalam persidangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri terseret masalah Harun Masiku.
“Biasa,” ucap Jokowi di kediaman teristimewa Jalan Kutai Utara No 1, Sumber, Solo, Kamis (27/3/2025).
Dalam sidang berikut Hasto membacakan eksepsinya dan menyatakan bahwa puncak intimidasi yang dia terima berjalan saat PDIP memecat Jokowi. Dengan adanya ketentuan itu menyebabkan masalah Harun Masiku kerap dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.
Jokowi pun heran dengan pernyataan Hasto Kristiyanto tersebut.
“La wong mengancam untuk tidak dipecat itu gunanya apa? Untungnya apa, ruginya apa? Itu lo. Wong dipecat juga biasa-biasa saja,” tandasnya.
“Hahaha. Apa coba? Coba dipikir secara logika, secara logika,” tandasnya.
Dalam eksepsinya, Hasto Kristiyanto menyatakan dirinya sempat diancam akan ditersangkakan dan ditangkap sekiranya PDI Perjuangan memecat Jokowi.
“Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang menghendaki sehingga saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi didalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Tekanan tersebut, kata dia, berjalan lebih-lebih terhadap tanggal 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.
Akhirnya terhadap tanggal 24 Desember 2024 atau 1 minggu setelah pemecatan kader PDI Perjuangan terhadap sore menjelang malam, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut, lanjut dia, bertepatan dengan malam Natal ketika dirinya sedang memiliki rencana ibadah Misa Nata, setelah hampir sepanjang 5 th. tidak bisa merayakan Natal dengan keluarga lengkap.
Tekanan yang sama, menurut Hasto, juga pernah berjalan terhadap partai politik lain, yang berujung terhadap penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.
Demonstrasi
Diungkapkan pula bahwa penetapan tersangka terhadapnya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.
“Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai wajib menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tuturnya.
Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Dalam masalah dugaan perintangan penyidikan masalah korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghambat atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka didalam rentang saat 2019-2024.
Hasto diduga menghambat penyidikan dengan langkah memerintahkan Harun lewat penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telpon genggam milik Harun ke didalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tak cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telpon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghambat penyidikan, Hasto juga didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana masalah Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan duit sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu didalam kurun saat 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan sehingga Wahyu berupaya KPU untuk menyetujui keinginan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur didalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan dilengkapi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.