Negara Dinilai Wajib Hadir Tertibkan TKA Ilegal

bebascara.space – Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menyoroti kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang dinilai makin meresahkan. Menurutnya, keberadaan TKA ilegal tidak cuma menyebabkan kasus ketenagakerjaan, tetapi terhitung berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional andaikata tidak ditangani secara serius.
“Masalah TKA ilegal ini bukan cuma terjadi di Indonesia, tetapi negara wajib ada secara aktif melalui aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menata lagi keberadaan mereka,” ujar Trubus, dikutip Minggu (8/6/2025).
Ia menegaskan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia tampaknya belum terjadi secara efisien didalam menindak para pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat didalam praktik perekrutan TKA ilegal. Lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas dinilai memperburuk situasi.
Menurut Trubus, Indonesia terhitung tengah hadapi tantangan lain di sektor ketenagakerjaan, yakni minimnya lapangan pekerjaan yang memaksa banyak tenaga kerja lokal untuk melacak pekerjaan di luar negeri.
Perkuat Sistem Perlindungan TKI
“Inilah yang harusnya jadi perhatian negara. Lembaga penjamin tenaga kerja wajib didaulat oleh negara dan mendapatkan pengawasan ketat sejak awal proses perekrutan hingga penempatan di luar negeri,” tambahnya.
Trubus mendorong supaya pemerintah tidak cuma fokus terhadap penanganan TKA ilegal, tetapi terhitung memperkuat proses perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Ia mengutamakan pentingnya peran negara didalam menegaskan seluruh lembaga perekrutan beroperasi cocok hukum dan tunduk terhadap standar pengawasan yang ketat.
“Ketegasan negara melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap TKA ilegal adalah kunci untuk merawat ketertiban dan stabilitas keamanan nasional. Tanpa itu, potensi konflik sosial dan ketimpangan di sektor tenaga kerja dapat terus meningkat,” pungkasnya.