Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Paslon
Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

bebascara.space, Paslon – Sebanyak 115 kontestan di Pilkada Serentak 2024 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan-gugatan ini diajukan oleh pasangan calon berasal dari berbagai daerah, termasuk 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati dan juga 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Peneliti Perludem Iqbal Kholidin mengungkapkan keresahan publik terhadap independensi hakim MK didalam merampungkan sengketa Pilkada 2024. Mengingat rekam jejak MK menjelang Pemilu 2024 yang berujung lengsernya Ketua MK Anwar Usman.

“Namun perlu juga menyaksikan terhadap putusan lainnya yang dirasa baik dan bijak terhadap putusan MK,” kata Iqbal kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin, (9/12/2024).

Berkaca terhadap hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, terkandung 3 hakim yang mengimbuhkan dissenting opinion. Hal ini mampu menjadi jaminan bahwa MK masih mampu diandalkan didalam pengawal demokrasi. Asalkan, tidak ada hakim yang tersandung jebakan konflik kepentingan.

“Meskipun memang sulit rasanya memperlihatkan bagaimana indikasi kecurangan secara TSM di persidangan, tetapi masih ada beberapa hakim yang kita pikir memadai bijaksana didalam mengambil keputusan perkara,” kata Iqbal.

Sementara Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan meyakini marwah MK sudah ulang untuk mengimbuhkan ketetapan yang adil sejak terbitnya putusan MK no 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Di mana putusan tersebut membatalkan rencana pencalonan putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur Jawa Tengah.

“Artinya MK ulang memperlihatkan marwahnya untuk mengambil keputusan sengketa didalam pilkada. Putusan no 60 ini memperlihatkan sudah ada netralitas,” kata Hasyibulloh kepada Liputan6.com.

Meski begitu, publik wajib ikut mengawasi sidang sengketa Pilkada 2024 ini untuk menanggung MK selamanya independen.

“Masyakarat wajib menjadi mitra MK untuk mengawasi sengketa pilkada. Ketika masyarakat mengawasi apa yang ditunaikan MK artinya putusan itu dapat cocok dengan putusan masyarakat, seperti putusan MK no 60,” ujarnya.

“Makannya yang diperlukan selagi ini bagaimana publik ikut aktif mengawasi sengketa pilkada yang disengketan di MK,” lanjutnya.

Hal yang serupa juga dikatakan oleh Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menyatakan selagi ini MK sudah memperlihatkan banyak perbaikan kinerja tentang komitmen penegakan demokrasi.

Contohnya, kata dia, tidak cuman mengeluarkan putusan 60/PUU-XXII/2024 yang membuat perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, MK juga lakukan putusan ASN, Polri yang tidak netral mampu dipidana.

“Ini menjadi angin segar bagi pemilu demokratis,” kata Titi kepada Liputan6.com.

Untuk itu, ia menghendaki publik untuk terus mengingatkan MK sehingga bekerja secara terbuka dan memengang teguh nilai-nilai demokrasi.

“Kita juga selamanya ingatkan aktor-aktor politik jangan dulu menggoda dan mengganggu integritas MK. Jadi tanggungjawab independensi bukan hanya tanggungjawab internal MK tetapi juga juga masyarakat, parpol dan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

MK, kata dia, juga wajib mampu memelihara independensi didalam memutus sidang sengketa pilkada ini.

“Masyakat dan fasilitas wajib mampu mengawal jangan hingga diintervenis oleh pihak manapun. Di mana segala alatbukti dan sistem persidangan mampu dipantau oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyatakan gugatan di wilayah kabupaten/kota inilah yang justru rawan disusupi makelar kasus.

Sementara untuk tempat kontestasi yang memadai ramai, seperti Jakarta, terlalu kecil mungkin MK diganggu oleh pelaku kriminal.

“Tidak seluruh gugatan dapat disaksikan oleh publik, nah gugatan wilayah kota/kabupaten inilah yang rawan disusupi,” ujar Dedy kepada Liputan6.com.

Sulit Buktikan Indikasi Mobilisasi Aparat

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendapatkan dugaan pelanggaran yang berlangsung selama Pilkada 2024 di 3 daerah. Yaitu tentang dengan menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan intimidasi yang berlangsung di daerah-daerah tertentu dan juga dalah politisasi dukungan sosial atau bansos.

Kasus paling besar adalah intimidasi yang hingga terhadap tindakan pidana berlangsung di Sampang, Jawa Timur. Kemudian beberapa pengucilan di Sumatera Utara.

“Kami tengah menindaklanjuti anggapan terhadap laporan temuan tersebut. Secara lazim kita menyaksikan setidaknya ada beberapa tindakan abuse of state power yang berlangsung meliputi menggerakkan nada oleh tokoh agama di Jawa Tengah, menggerakkan aparatur negara seperti di Jawa Tengah, intimidasi berujung kematian di Sampang, atau ancaman halus di beberapa tempat Sumatera Utara hingga politisasi bansos biarpun tidak semasif di pemilu kemarin,” Peneliti Perludem Iqbal.

Namun, kata Iqbal ada beberapa dugaan pelanggaran yang dapat sulit dibuktikan di MK. Misalnya soal menggerakkan Partai Coklar (Parcok) dan abuse of state power atau penyalahgunaan sumber kekuatan negara.

“Terlebih kecuali baru ingin memperlihatkan selagi pemungutan sudah selesai, seharusnya sudah dipantau sedari awal laporkan dan dokumentasikan. Meskipun kita memang menyaksikan indikasi-indikasi Parcok memang terdengar di beberapa tempat tetapi dapat sulit lakukan pembuktian tersebut secara segera dikarenakan umumnya tindakan-tindakan ini condong ditunaikan tertutup,” ujarnya.

Partai Cokelat dengan sebutan lain Parcok sendiri merupakan arti yang merujuk terhadap oknum polisi, ini berdasarkan warna busana dinas kepolisian berwarna cokelat, yang bergerak untuk memenangkan kandidat tertentu di Pilkada 2024.

Hal yang serupa juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah. Ia menyatakan indikasi Parcok dan Bansos ini dapat sulit dibuktikan sebagai kecurangan.

“Bansos didalam situasi tertentu sulit dibuktikan sebagai kecurangan yang mampu membuat hasil penentuan berubah, memang dilematis, tetapi sejauh ini MK sering kali memutus hasil cocok ketetapan KPU,” kata dia.

Sementara Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan menyatakan memang wajib mempunyai bukti kuat bahwa ada keterlibatan polisi untuk diajukan ke MK.

“Kalau menyaksikan secara hukum kita belum mampu menyaksikan datanya bagaimana peran Parcok didalam memenangkan calon gubernur dan bupati. Selama ini baru opini,” kata dia.

“Itu wajib mampu dibuktikan secara hukum dan diperlihatkan di MK,” lanjutnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri enggan menanggapi isu partai coklat atau parcok, yang mengacu terhadap dugaan keterlibatan institusinya didalam Pilkada 2024.

“Tanya partailah, aku kan bukan berasal dari partai,” kata Listyo.

Bawaslu Akui Ada Laporan Ketidaknetralan Aparat Hukum

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui pihaknya sudah menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran tentang pelaksanaan Pilkada 2024. Dari ribuan laporan tersebut terkandung dugaan ada tindak-tanduk aparat penegak hukum yang tidak netral.

“Ketidaknetralan, dugaan ketidaknetralan ya, laporannya ada, laporannya masuk. Nah ini tengah berproses juga, menjadi kan memang laporan yang masuk ke Bawaslu itu beragam. Ada soal dugaan ketidaknetralan aparat, ketidaknetralan ASN, juga politik uang. Nah itu kan yang dilaporkan masuknya, sehingga antaranya kemudian mendekati 1.500,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Rabu (4/12/2024).

Dia memastikan, ribun laporan tersebut dapat diproses dan disampaikan hasilnya kecuali sudah ada ketetapan atau rekomendasinya.

“Kalau sudah selesai, pastilah Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota, kemudian menyampaikan statementnya ke publik. Karena setiap perkara itu wajib ada ujungnya.

Apapun situasinya, setiap perkara wajib dipublikasikan seperti apa ujungnya,” tegas Lolly.

Saat ditanya lebih jauh apakah aparat penegak hukum dimaksud adalah yang dikategorikan dengan arti partai coklat atau parcok, Lolly enggan masuk ke ranah spekulasi. Dia memperlihatkan domain Bawaslu adalah menindaklanjuti laporan dan bukan berkomentar terhadap tudingan.

“Kalau tudingan-tudingan itu tidak menjadi domain Bawaslu untuk mengomentari ya. Kalau yang namanya asumsi, pendapat, pandangan pihak lain, maka bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk mengomentari,” Lolly menandasi.

Bantah Ada Partqi Coklat

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa isu ada keterlibatan ‘Partai Cokelat’ yang dikonotasikan dengan aparat kepolisian di Pilkada 2024 merupakan kabar bohong atau hoaks.

“Apa yang disampaikan oleh segelintir orang tentang parcok (partai cokelat) dan lain sebagainya itu kita kategorikan sebagai hoaks,” kata Habiburokhman selagi konferensi pers di area Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurut dia, tudingan ada keterlibatan partai cokelat terhadap Pilkada 2024 secara logika tidak masuk akal dikarenakan kompetisi pilkada tak melulu antara dua kubu.

Melainkan, lanjut dia, partai politik (parpol) mampu berkoalisi berbeda dengan parpol lainnya untuk mencalonkan kandidat tertentu di setiap wilayah.

“Jadi hampir tidak mungkin Kapolri yang mengfungsikan institusinya untuk keperluan kubu tertentu dikarenakan pilkada itu mampu berlangsung mix antarkubu partai-partai politik,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada setiap anggota dewan untuk selamanya mengeluarkan pernyataan dengan didasari oleh bukti yang kuat.

Sebab, kata dia, meski pernyataan tersebut tak berimplikasi terhadap persoalan hukum, tetapi mampu berimplikasi terhadap persoalan etik anggota dewan yang menjadi kewenangan berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Kami minta sesama teman-teman anggota DPR biarpun kita bebas berpendapat, tetapi wajib didasarkan terhadap bukti-bukti yang kuat. Jangan hanya narasi-narasi dikarenakan ini isu yang dapat mampu menjadi situasi tidak kondusif,” tuturnya.

Leave a Reply

Berita TerUpdate