Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB
bebascara.space – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menginformasikan penggantian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan jadi th. 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SPMB akan mempunyai empat jalan penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Kami sampaikan bahwa jalan penerimaan murid baru itu tersedia empat, yang pertama adalah domisili atau area tinggal murid, yang ke dua prestasi, yang ketiga jalan afirmasi, dan yang keempat jalan mutasi,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Jalur domisili merupakan penyesuaian berasal dari proses zonasi yang sepanjang ini diterapkan, bersama sebagian modifikasi cocok bersama keadaan area masing-masing. Jalur prestasi termasuk prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.
“Non-akademik tersedia dua, olahraga dan seni, sekarang dilengkapi kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau kalau Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalan prestasi,” ujarnya.
Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan murid berasal dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, jalan mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami pemindahan tugas, termasuk anak berasal dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Abdul Mu’ti meyakinkan bahwa perubahan berasal dari PPDB ke SPMB bukan sekadar perubahan nama, tetapi merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan fasilitas pendidikan bagi seluruh kalangan.
“Rancangan ini telah kita sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menjelaskan setuju bersama substansi berasal dari usulan kami,” tuturnya.
Berikan Layanan Pendidikan yang Layak
Perubahan ini diinginkan sanggup menambahkan fasilitas pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Kemendikdasmen termasuk akan berkoordinasi bersama pemerintah area untuk meyakinkan implementasi SPMB berjalan lancar.
Sebelumnya, proses PPDB yang mengfungsikan mekanisme zonasi menuai kritik berasal dari beraneka pihak gara-gara dianggap kurang adil dan tidak efektif dalam pemerataan akses pendidikan.
Dengan adanya perubahan menjadi SPMB, pemerintah berharap sanggup mengatasi problem tersebut dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, perubahan ini termasuk diinginkan sanggup menambahkan kesempatan yang lebih luas bagi siswa berprestasi dan meyakinkan bahwa siswa berasal dari keluarga kurang sanggup dan juga penyandang disabilitas memperoleh akses pendidikan yang layak.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus laksanakan evaluasi dan perbaikan proses penerimaan murid baru manfaat mencapai obyek tersebut.