Polda NTB Pecat Ipda Aris dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

bebascara.space – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memecat Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto bersama sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Dia merupakan terdakwa dalam masalah pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
“Untuk Ipda Aris, telah dipecat, tempo hari udah di-PTDH dalam upacara di Polda NTB,” kata Direktur Reserse Kriminal umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Minggu (30/11/2025).
Polda NTB udah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik pada Aris yang sebelumnya bertugas antara Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Tak menerima disanksi, Ipda Aris mengajukan banding.
“Bandingnya tidak diterima dan Aris kini bukan lagi anggota Polri,” ujarnya.
Sementara Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang termasuk mulai terdakwa dalam perkara tersebut tetap merintis proses banding atas sanksi etik yang dijatuhkan. upaya hukum ini ditangani Divisi Propam Mabes Polri gara-gara statusnya sebagai perwira menengah.
“Informasinya saat ini tetap disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri,” ucap dia, dilansir Antara.
Dakwaan Ipda Aris dan Kompol Yogi
Ipda Aris dan Kompol Yogi di awalnya bertugas di dalam satu Bidang Propam Polda NTB bersama almarhum Brigadir Nurhadi. persoalan dugaan pembunuhan itu berlangsung ketika ketiganya pergi bersama-sama dua perempuan menginap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas usai tenggelam di kolam kecil, tempat penginapan tertutup Yogi berbarengan Misri Puspita Sari yang kini tetap berstatus tersangka.
Perkara ini mencuat setelah polisi menerima laporan pihak keluarga Brigadir Nurhadi yang menonton datang hal janggal di dalam kematiannya, di antaranya luka lebam dan sobek pada beberapa titik di tubuh almarhum.
Dari hasil forensik kepolisian terungkap tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah. hal fatal selanjutnya yang dikira mulai penyebab Brigadir Nurhadi meninggal.
Kini persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Mataram masuk pada babak baru, yaitu tahap pembuktian dengan agenda kontrol saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12).
Aris Chandra dan Yogi dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebut sebagai pelaku penganiayaan berat dan/atau pembunuhan pada Brigadir Nurhadi.
Sehingga dalam dakwaan, jaksa mengatakan ada pelanggaran pidana yang bersangkutan bersama dengan Pasal 338 KUHP berkenaan pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP berkaitan penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP berkaitan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
