Prabowo Akan Pimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional

Prabowo Akan Pimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional

Prabowo
Prabowo Akan Pimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional

bebascara.space – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri dua agenda di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025) hari ini. Salah satunya didalam rangka memimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

“Hari ini Bapak Presiden memiiliki dua Agenda di Istana Kepresidenan Bogor,” tutur Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana didalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Yusuf, dua agenda yang dimaksud adalah Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional dan pengarahan kepada para Komandan Satuan TNI.

“Bapak Presiden bakal memberikan pengarahan kepada para Komandan Satuan TNI,“ kata dia.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 mengenai Dewan Pertahanan Nasional. Berdasarkan dokumen yang dilihat, Minggu (22/12) Perpres selanjutnya mencakup fungsi hingga tata kerja DPN.

Dengan terbitnya peraturan ini, maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 mengenai Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun DPN merupakan instansi non struktural yang dipimpin langsung oleh Prabowo.

Sesuai Perpres ini, DPN miliki tugas laksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan didalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang berwujud strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

DPN terdiri dari Ketua yang dipilih oleh Presiden, bagian selalu dan bagian tidak tetap.

Anggota selalu DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI. Unsur bagian selalu termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Staf Angkatan.

Sedangkan, bagian tidak selalu terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.

Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN bakal dibantu oleh Ketua Harian yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

Terkait jabatan pada bab II, Deputi dan tenaga ahli DPN mampu berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi bakal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.

Melakukan Kebijakan Terpadu Pertahanan Negara

DPN bakal laksanakan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian atau instansi dan masyarakat didalam laksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini dijalankan untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara, termasuk pengerahan komponen pertahanan negara didalam rangka menggerakkan dan demobilisasi.

Selain itu, DPN termasuk laksanakan perumusan solusi kebijakan berkenaan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi pada penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional. Termasuk laksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pada Bab VI berkenaan Pendanaan, DPN bakal di dukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan itu di tempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan yang dicantumkan pada pasal 40.

“Pendanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis pasal 40 ayat 1.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung pasal 40 ayat 2.

Berita TerUpdate