Sidang Praperadilan Hasto Ditunda

bebascara.space – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berharap sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jilid 2 ditunda. Kubu Hasto berharap penundaan ini bukan anggota dari akal-akalan KPK.
“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar agar KPK sanggup merampungkan berkas perkara, lantas mereka melimpahkan berkas perkara itu agar nanti seolah-olah, permintaan praperadilan ini, akan diputus bersama dengan langkah mengatakan bahwa ini sudah, apa ya karena berkas perkaranya udah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok udah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Bukan tanpa sebab, kubu Hasto menyimpan rasa sangsi kepada KPK yang secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat sistem sidang praperadilan agar menyebabkan gugur.
Menurutnya, kalau perihal itu benar berlangsung jelas berlangsung kriminalisasi dan politisasi didalam persoalan ini.
“Itu saya kira yang penting, lantas yang ke dua kalau itu sebenarnya betul mereka laksanakan ini sanggup dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi pada persoalan ini makin lama hari makin lama terang benderang,” tegas Maqdir.
Berharap KPK Ikuti Proses sampai Tuntas
Maqdir berharap agar KPK sanggup mengikut sistem sidang praperadilan Hasto jilid dua ini sampai tuntas. Pun kalau pada kelanjutannya ketetapan praperadilan Hasto ditolak, maka KPK dipersilahkan melanjutkan sistem hukumnya.
“Kita harapkan bahwa itu tidak ditunaikan oleh KPK, kita harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk merampungkan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan ini, lantas kalau jika nanti putusan praperadilan ini menampik permintaan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara,” tegas Maqdir.
“Karena bagaimana pun termasuk apa yang kita uji ini, itu amat mutlak nantinya untuk perkara pokok, karena kalau tidak terbukti nanti didalam perkara pokok tidak ada bukti berkenaan suap dan tidak ada bukti berkenaan OOJ, maka sistem praperadilan itu akan jadi sistem peradilan yang sia-sia ini saya kira yang kudu saya sampaikan,” dia menambahkan.
Praperadilan Ditunda
Sebagaimana diketahui hakim PN Jakarta Selatan menunda seluruh praperadilan Hasto lantaran dari kubu KPK yang mengaku belum siap.
Pada perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 bersama dengan no perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditunda sampai Senin (13/3) nanti. Sementara pada sidang praperadilan perkara perintangan penyidikan Harun Masiku baru akan digelar ulang pada Jumat (14/3).
Sebagai informasi, sidang perdana praperadilan jilid dua yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada KPK akan berlangsung pada Senin (3/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto sementara ini udah ditahan dan dijerat dua sangkaan tentang kasusnya bersama dengan buronan Harun Masiku. Pertama dugaan suap dan ke dua perintangan penyidikan.