Sopir Truk Penyebab Kecelakaan
bebascara.space – Polisi pada akhirnya menentukan sopir truk tronton berinisial AZ jadi tersangka atas kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11/2024). Akibat kecelakaan itu, dua orang dinyatakan meninggal dunia.
Dua korban meninggal dunia itu bernama Aliyanto, warga Depok, Jawa Barat, dan Ariyadi, warga Jakarta Timur. Korban meninggal dunia di RS Pelni bersama situasi luka pada kepala dan kaki.
“Berdasarkan pada BAP saksi, kronologi kejadian, kuantitas dan situasi korban akibat kecelakaan, maka statusnya jadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Ruslani menyebut sopir truk selanjutnya udah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini tersangka udah dikerjakan penahanan. “Kita tahan untuk 20 hari ke depan,” sujar Ojo.
AZ terhitung pada mulanya udah dikerjakan pemeriksaan pasca-kecelakaan. Ia mengaku mengalami microsleep saat berkendara.
“Iya (microsleep). Tahu-tahu saat tengah mengemudi, tertidur gitu,” ungkap Ruslani.
Kepada polisi, sopir truk tronton selanjutnya mengaku baru beristirahat pada pukul 03.00 WIB dan berangkat pukul 05.00 WIB. Truk tronton yang mengangkut barang bawaan berupa kardus itu rencananya bakal diantar ke tempat Tangerang berasal dari Cikarang.
Pada saat kecelakaan, lampu lantas lintas di arah DPR menuju Slipi memperlihatkan lampu merah, saat arus berasal dari Palmerah menuju Petamburan berada pada lampu hijau.
Sopir Truk Menyesal
Setelah mengalami kecelakaan, AZ mengaku menyesal tidak sanggup merawat situasi tubuh. Akibat perbuatannya itu dua orang dinyatakan meninggal dunia.
“Dia paham bahwa itu sebuah kecelakaan, dia tidak hati hati. Kemudian dia berjanji untuk kooperatif. Dia panggil keluarganya, dia lapor kepada perusahaan, dan dia sempat stres juga, ‘duh kok saya kecelakaan, saya tidak hati-hati’,” cerita Ruslani.
Ruslani terhitung menambahkan, AZ bersama sengaja melintas di luar jam operasional kendaraan berat bersama alasan agar ongkos operasional pengantaran barang lebih murah.
“Kesepakatan yang kita membuat ketentuan bahwa kendaraan tidak boleh melalui berasal dari jam 6, sopir-sopir udah pada tahu. Mungkin melacak jalur terpendek saat terpendek ongkos termurah kan bersama langkah motong jalan,” ungkap Ruslani.