Susno Duadji Respon Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Susno Duadji

Susno Duadji Respon Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Susno Duadji
Susno Duadji Respon Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

bebascara.space – Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) yang dijadwalkan terhadap Jumat (26/07), dinyatakan ditunda oleh Hakim Kepala Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai. Sidang putusan dapat lagi dilanjutkan terhadap Selasa, 30 Juli 2024.

Menanggapi urutan persidangan ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji menilai kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, tidak ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara.

“Ada ketetapan bahwa BUMN wajib saling bersinergi satu mirip lain. Dalam kasus ini, duit Jasa Marga melalui anak usaha PT JJC dibayarkan ke Waskita, itu kan sama-sama BUMN. Bajanya pun dibeli dari Krakatau Steel, dan itu juga BUMN. Siapa yang diuntungkan? Ya BUMN,” ujar Susno.

“Jadi tidak ada kerugian keuangan negara. Jika apabila pun ini keuangan punya negara, justru tidak terbukti merugikan, namun jadi menguntungkan negara dikarenakan yang terima keuntungan tersebut adalah BUMN,” tambahnya.

Susno memastikan bahwa Jaksa telah salah tahu dan menerapkan hukum di didalam persidangan ini.

Tuduhan dugaan merugikan keuangan negara ini juga dulu ditepis didalam fakta persidangan sebelumnya. Sebelumnya, Saksi Ahli Bidang Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang memastikan didalam perkara korupsi Tol MBZ ini tidak merugikan keuangan negara.

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu juga memperlihatkan bahwa PT JJC bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia memaparkan pembangunan jalan tol MBZ tidak memakai duit negara, melainkan duit punya PT JCC.

Maka, jika ada pelanggaran keuangan, PT JCC tidak sanggup dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dikarenakan pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman dan dari kas perusahaan.

“Tidak ada pendanaan dari Pemerintah,” kata Dian Puji saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Tipikor terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/06).

Penasihat Hukum Ingin Kebebasan Bagi YM dan DD

Menyikapi penundaan putusan hakim, Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Adi Supriyadi dan Raden Aria Riefaldhy mengatakan, penundaan ini merupakan ketetapan Majelis Hakim.

“Tadi disampaikan Majelis Hakim ketetapan belum siap. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan yang berkenan dimasukkan,” kata Aria kepada media.

Dari sisi penasihat hukum, ia memperlihatkan senantiasa menghendaki ketetapan yang digelar hakim terhadap Selasa mendatang dapat mengimbuhkan kebebasan bagi YM dan DD.

Dasar permohonan kebebasan bagi YM dan DD, lanjut Aria, adalah dikarenakan didalam fakta persidangan yang di sajikan Jaksa Penutut Umum (JPU) terbukti tidak ada keterkaitan langsung.

“Jadi dari DD maupun YM tidak terbukti unsur lakukan perbuatan melawan hukum, terima duit dan/atau menjanjikan sesuatu, dan tahu yang merugikan negara itu bukan PT JJC-nya atau Jasa Marga, dikarenakan hanya bertugas menjalankan lelangnya saja,” ucapnya lagi.

Selain itu, ia juga mengutamakan bahwa YM mengalami suasana kesegaran yang tidak cukup baik dan telah menahun.

“Ini telah kami sampaikan kepada Majelis dan JPU bahwa YM punya track record penyakit bawaan. Diabetes, ginjal yang hanya 20 persen, dan problem jantung. Tapi beliau senantiasa datang sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” kata Aria.

Terkait dapat lakukan banding terhadap putusan hakim, pihaknya memperlihatkan perhitungkan kembali, dengan dilandasi terhadap nilai kebaikan hukum. “Intinya, yang kami mengidamkan adalah kebebasan bagi YM dan DD,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Penasihat Hukum DD, Adhi Supriyadi, penundaan ini dikarenakan ketetapan belum siap.

“Kalau dari kami, telah disampaikan, bahwa tidak ada fakta-fakta hukum yang memenuhi syarat dari dakwaan JPU itu. Baik pasal 2 maupun pasal 3. Tidak ditemukan perbuatan melawan hukumnya,” kata Supriyadi.

Ia juga meyakini bahwa posisi kliennya, DD, kuat secara hukum. “Kalau keputusannya nanti berbeda, kami minta ada pihak lain yang ditarik. Karena ada pihak yang di didalam persidangan dinyatakan terlibat persekongkolan, namun tidak ditindaklanjuti,” tutup Supriyadi.

Berita TerUpdate