Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Dinilai Akan Bebani APBN

Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Dinilai Akan Bebani APBN

Usulan
Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Dinilai Akan Bebani APBN

bebascara.space – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 th. akan mencegah regenarasi di birokrasi.

Menurut dia, batas usia pensiun ASN waktu ini yakni, 59 th. telah pas dan tak mesti diubah.

“Kalau saya sih kontra (dengan usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN). Karena kalau sepenuhnya (ASN) menjadi 70 th. ya itu tidak produktif jadinya. Karena kan menjadi menutup generasi seterusnya nggak ada nanti. Karena kan selama ini telah 59 telah cukup,” tahu Trubus waktu dihubungi, Sabtu (14/6/2025).

Tak cuma itu, kata dia, apabila jaman pensiun ASN diperpanjang akan membebani APBN karena kuantitas ASN waktu ini tergolong banyak. Belum ulang kalau ada ASN yang mempunyai penyakit tertentu.

“Kalau 59 (tahun) diubah menjadi 70 th. itu anggaran yang diperlukan terhitung terlalu besar nantinya. Iya intinya (membebani anggaran negaral,” ujar dia.

“Disamping karena telah tua kan pemborosan anggaran karena ini toh, melindungi kesehatannya itu. Pokoknya asuransi kesehatannya kan menjadi besar,” sambung Trubus.

Trubus menjelaskan kuantitas ASN yang besar memicu kinerja para pegawai susah untuk dikontrol dan diawasi, terutama yang bertugas di daerah-daerah. Disisi lain, pelayanan publik berpotensi menjadi tak produktif.

Gagap Digital

Terlebih, dia menyebut pemerintah akan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk beri tambahan sarana kepada masyarakat. Dia cemas nantinya ASN yang berusia di atas 59 th. tak sanggup menerapkan pelayanan berbasis digital..

“Jadi kalau orang tua-tua sanggup apa? Karena kan nggak ini kan. Udah mesti yang sanggup digital itu yang mereka-mereka yang kategori itu, apa namanya, muda kan, Gen Z maupun Gen Alpha kan,” tutur Trubus.

Dia memberikan memang memang ada ASN yang jaman pensiunnya 70 th. yakni, dosen profesor atau guru besar yang betul-betul berprestasi. Namun, Trubus utamakan hal ini tak sanggup diterapkan untuk ASN bersama jabatan fungsional.

“Misalnya untuk guru itu ada undang-undang guru dan dosen. Di situ kalau dosen sudi sanggup pensiun tujuh puluh kalau dia menjadi profesor, tujuh puluh pensiunnya. Udah diatur itu. Tapi syaratnya ketat memang, syaratnya ketat,” ujarnya.

“Karena dia mesti berprestasi kan. Lalu sanggup profesor. Sama terhitung kalau peneliti ada alih-alih utama. Alih-alih utama berarti mereka yang berprestasi kan gitu. Kalau mereka enggak berprestasi kan enggak bisa. Ini telah ada aturannya. Cuman ini maksudnya kan untuk fungsional, untuk seluruh orang,” imbuh Trubus.

Usulan Pensiun 70 Tahun

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah waktu mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta, memberikan usulan terdapatnya pengubahan batas usia pensiun ASN.

Dia pun meminta doa dan pertolongan atas aspirasi berasal dari anggota dan pengurus Korpri mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Di mana Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama menggapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I menggapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II menggapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan sesudah itu untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

“Pengusulan kenaikan BUP ini memiliki tujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus agar lumrah BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata dia seperti dilansir berasal dari laman BKN.

Berita TerUpdate