Video Dugaan Kasus Asusila Skandal Guru dan Murid
bebascara.space, Video Dugaan – Belum lama ini viral video mesum antara guru dan murid di sarana sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dikerjakan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
Video kasus asusila selanjutnya berdurasi 5.48 menit dan membuktikan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.
Dalam video asusila yang beredar, siswa perempuan itu tetap mengfungsikan seragam sekolah dan melaksanakan adegan-adegan yang tidak pantas.
Aparat kepolisian pun turun tangan. Oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo itu udah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dikerjakan setelah lewat penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan berasal dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi bersama nomer LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima terhadap tanggal 23 September 2024.
Laporan selanjutnya menjadi basic dimulainya sistem penyelidikan. Hingga kini, polisi udah memeriksa 10 orang, juga 8 saksi, korban, dan juga tersangka DH.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, pertalian antara korban dan tersangka DH diduga udah berlangsung sejak awal th. 2021. Korban yang tetap di bawah umur awalnya mulai mendapat perhatian lebih berasal dari tersangka.
“Namun pertalian selanjutnya berujung terhadap tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini,” ujar Deddy.
Dia mengatakan, korban yang tetap di bawah umur kini berada didalam dukungan dan pihak keluarga dan juga teman-temannya udah menambahkan dukungan moral.
Berikut sederet fakta berkaitan viral video kasus asusila antara guru dan murid di sarana sosial (medsos) di Gorontalo.
1. Video Viral Beredar di Media Sosial
Viral video mesum antara guru dan murid di sarana sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dikerjakan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
Video kasus asusila selanjutnya berdurasi 5.48 menit dan membuktikan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.
Dalam video syur yang beredar, siswa perempuan itu tetap mengfungsikan seragam sekolah dan melaksanakan adegan-adegan yang tidak pantas.
Sedangkan, oknum guru berinisial DH selanjutnya kenakan jaket topi dan celana panjang berwarna hitam. Diduga adegan didalam video selanjutnya dikerjakan di didalam sebuah kos-kosan.
2. Kronologi Kejadian
Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Pol Jabal Nur mengungkapkan kronologi pertalian terlarang antara guru dan murid itu berlangsung sejak September 2022.
Jabat mengatakan, pelaku mengfungsikan situasi korban yang merupakan anak yatim piatu atau tidak memiliki orangtua.
“Sampai terhadap th. 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa,” ucap dia, Rabu 25 September 2024.
Jabal Nur mengatakan, pelaku mengfungsikan situasi korban dan menambahkan perhatian lebih.
“Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak,” tandas dia.
3. Polisi Tetapkan Guru Jadi Tersangka Usai Dapat Laporan
Seorang oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dikerjakan setelah lewat penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan berasal dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi bersama nomer LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima terhadap tanggal 23 September 2024.
Laporan selanjutnya menjadi basic dimulainya sistem penyelidikan. Hingga kini, polisi udah memeriksa 10 orang, juga 8 saksi, korban, dan juga tersangka DH.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, pertalian antara korban dan tersangka DH diduga udah berlangsung sejak awal th. 2021. Korban yang tetap di bawah umur awalnya mulai mendapat perhatian lebih berasal dari tersangka.
“Namun pertalian selanjutnya berujung terhadap tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini,” kata Deddy.
4. Polisi Sita Barang Bukti
Barang bukti berupa rekaman video mesum yang tersebar di sarana sosial juga udah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut.
Penyidik menduga pelaku perekam juga berasal berasal dari lingkungan korban, dan mereka dapat berkoordinasi bersama Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak didalam sistem pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami dapat langsung berkoordinasi bersama pihak berkaitan atas kasus ini,” ujar Deddy.
5. Korban Alami Trauma
Menurut Deddy, korban yang tetap di bawah umur kini berada didalam perlindungan, dan pihak keluarga dan juga teman-temannya udah menambahkan dukungan moral.
Hingga kini, pihak kepolisian tetap menyelidiki apakah tersedia motif lain di balik perekaman video selanjutnya dan juga penyebarannya.
Kasus ini terus berkembang dan kepolisian tetap melaksanakan penyelidikan lebih lanjut berkaitan motif dan keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak sekolah dan lembaga berkaitan juga udah dilibatkan untuk mengatasi dampak psikologis yang dialami korban.
Tersangka dijerat bersama Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, yang sesuaikan hukuman minimal 5 th. dan maksimal 15 th. penjara.
“Dengan tambahan sepertiga berasal dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik,” Deddy menandaskan.