Viral Perwira Polisi di Makassar Punya Rubicon

bebascara.space – Kompolnas menyinggung perwira polisi di Polrestabes Makassar AKP Ramli dianggap menunjukkan kekayaan berupa mobil mewah Jeep Rubicon dan manfaatkan pelat palsu di Makassar, Sulawesi Selatan.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan apa yang ditunaikan Ramli tersebut tidak mencerminkan sebagai jatah berasal dari pengayom dan pelindung penduduk apalagi perlihatkan type hidup mewah.
“Ini tidak kalah pentingnya adalah soal type hidup itu. kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat mestinya memang mempertahankan diri sehingga tidak bergaya hidup yang hedon,” kata Choiril Anam kala di konfirmasi wartawan, Senin (13/10/2025).
Sebab, hadir aturan Kapolri (Perkab) nomer 7 tahun 2022 berkaitan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, disebutkan melarang bagian Polri mempertunjukkan kemewahan dan diwajibkan hidup sederhana.
Serta Surat Telegram nomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM ter tanggal 15 November 2019 yang menyebutkan berhubungan aturan tekun bagian Polri, kode etik profesi Polri, maupun kepemilikan barang mewah pegawai negeri di Institusi Polri.
“Itu ada Perkab Kepolisian. lantas ini pelajaran berasal dari sini, kami mengingatkan lagi bahwa Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi penduduk sehingga budaya tabiat hedon atau bermewah-mewah harus dihindari. Dan kita beri dukungan Propam untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya menegaskan.
Aksi AKP Ramli Pelanggaran
Anam terhitung meyakinkan aksi AKP Ramli tersebut memahami sebuah pelanggaran. Dia beri dukungan Propram memeriksa AKP Ramli atas aksi pamer mobil mewah dan pemakaian pelat palsu.
“Saya kira apa yang ditunaikan oleh Propam telah tepat Itu di check pernah oleh Propam. perihal pertama, (permasalahan) kenapa kok memanfaatkan pelat yang tidak sama dengan identitas mobilnya,” tegas Anam.
AKP Ramli di cek Propam
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy menyatakan pihaknya sudah memeriksa perwira berikut diketahui bernama AKP H Ramli, menjabat Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar atas kepemilikan kendaraan mewah itu.
“Sudah diperiksa bagian seluruh bagian yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya dapat kode etik atau disiplin,” tuturnya menekankan.
Kendati demikian Zulham tidak menyebutkan secara rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada yang berkenaan sedangkan ia meyakinkan bagi anggota Polri melanggar aturan dapat diproses tanpa pandang bulu.
Pengakuan AKP Ramli
AKP H Ramli mengakui kendaraan berikut miliknya. Soal pelat gantung atau no polisi dipasangkan pada mobil selanjutnya sekedar variasi, dan tidak hadir unsur kesengajaan. Ia berdalih lupa menggantinya usai lagi dari luar daerah.
Ia juga membantah bahwa kendaraan tersebut bodong atau tidak meresmikan surat-surat resmi semua dokumen yang dimiliki lengkap dan terdaftar di Samsat.
“Iya ini permasalahan pelatnya. Jelasnya, surat-surat lengkap. telah di ambil keterangan tempo hari dan dikonfirmasi berasal dari Propam. aku juga telah buka itu pelat, dikasih normal kembali kompatibel surat-surat di STNK dan BPKB, seluruhnya itu lengkap,” katanya beralasan.
Kasus ini bermula saat akun fasilitas sosial IG @kulitintamks mempublis video Jeep Wrangler Rubicon berwarna oranye terparkir di Halaman Kantor Polrestabes Makassar lengkap dengan pelat putih.
Saat ditelusuri netizen nomor polisi mobil berikut ternyata tidak terdaftar dengan sebutan lain bodong. Belakangan pemiliknya diketahui keliru seorang perwira, PJU bertugas di Kantor Polrestabes Makassar, Sulsel.