Wamenaker Temukan Praktik Magang Bertahun-Tahun

bebascara.space – Inspeksi mendadak (sidak) Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer ke PT international Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/8/2025) mengungkap fakta mengejutkan. berasal dari hasil peninjauan, Wamenaker menemukan sejumlah pekerja berstatus magang pada dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian status kerja.
Ia meyakinkan pentingnya dukungan hak-hak pekerja dan menghentikan praktek magang yang berlangsung terlampau lama.
“Praktik ini tidak boleh terjadi kembali PT world Dimensi Metalindo udah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Wamenaker Immanuel.
Wamenaker terhitung memastikan bahwa segala wujud pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal, dan juga berharap masyarakat melaporkan apabila mendapatkan praktek tersebut Menurutnya, negara datang untuk melindungi tenaga kerja.
Menurut Wamenaker, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan pemberian pada hak pekerja.
“Banyak berasal dari mereka tidak memperoleh hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. bantuan tenaga kerja itu wajib dan perlu diberikan menjadi hari ini,” imbuhnya.
Wamenaker mengungkap bahwa persoalan mirip bukan hanya berjalan di Cikarang, melainkan terhitung di banyak wilayah Indonesia. Menurutnya, bantuan hak-hak pekerja harus dijamin di semua tanah air. Ia menetapkan negara bakal membina perusahaan sepanjang mereka berkomitmen untuk melakukan perbaikan diri.
Ia menjelaskan bahwa Perwakilan manajemen PT world Dimensi Metalindo mengakui terdapatnya kesalahan di dalam pengelolaan standing pekerja dan berjanji akan melakukan perbaikan sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai saran pemerintah.
Pengakuan Pekerja
Bangga Pamungkas (27), mantan pekerja PT international Dimensi Metalindo mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa alasan mengerti pada Senin selanjutnya Ia menjelaskan telah mulai bekerja sejak Desember 2020 dan sesudah nyaris lima th. kontraknya tiba-tiba diputus.
Lebih lanjut, Bannga menjelaskan selama bekerja berstatus magang melewati Yayasan Cikarang Nusantara. Gaji harian yang diterimanya Rp148.000 tanpa tunjangan makan maupun BPJS Ketenagakerjaan. tak hanya itu terhitung hadir pungutan di awal masuk kerja.
“Waktu masuk 2020, saya bayar Rp2,5 juta ke calo. praktek itu konsisten terjadi,” kata Bangga.
Menurutnya, lebih kurang 31 pekerja magang lain termasuk diberhentikan seiring padahal kontrak magang mereka baru berakhir Desember 2025 atau apalagi 2026. keseluruhan pekerja magang di perusahaan berikut lebih berasal dari 200 orang, segalanya direkrut melalui yayasan.
Lebih lanjut, Bangga harapkan sidak yang dilaksanakan Wamenaker bisa terasa strategi awal bagi perusahaan untuk memperbaiki bermacam aspek pergantian itu termasuk peningkatan standar kerja dan kesejahteraan, sehingga ERA depan para pekerja bisa lebih terjamin.