Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi

Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi

Wanita
Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi

bebascara.space, Wanita – Polisi mengambil keputusan N (35) sebagai tersangka berkaitan kasus kepemilikan narkoba. N ditangkap usai coba menyeludupkan ekstasi dan sabu ke dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu menerangkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang lumayan untuk mengambil keputusan N sebagai tersangka.

Di mana, N mengakui hendak mengantarkan sabu dan ekstasi ke suaminya yang mendekam di Lapas Salemba.

“Sudah tersangka, karena dia yang bawa itunya (sabunya dan ekstasi),’ kata dia dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).

Sulistiyo mengatakan, N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 perihal Narkotika. Iya (kita memakai pasal sebagai pengedar),” ujar dia.

Kepada polisi, N mengaku baru pertama kali coba menyeludupkan barang haram itu ke Lapas Salemba. “Mungkin (untuk) dipakai ya, kan suaminya di dalem,” ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pasangan suami-istri yaitu F dan N dijanjikan dapat beroleh upah Rp 2 juta jika berhasil menyeludupkan sabu dan ekstasi ke dalam Lapas. Hal itu diungkap oleh N waktu menjalani pemeriksaan.

“Dijanjikan mendapat upah Rp2 juta yang dikirim ke rekening milik N,” kata Ade Ary dalam info tertulis, Sabtu (26/10/2024).

Ade Ary mengatakan, hal itu terhitung tak dibantah oleh F, suami dari N. F waktu ini tengah menjalani hukuman di Lapas Salemba. Polisi menghadirkan F untuk dimintai info sebagai saksi.

Terima Paket Berisi Narkoba

Kepada polisi, F mengakui memerintahkan istrinya N untuk menerima paket yang berisi narkotika tipe sabu dan ekstasi kemudian memerintahkan untuk diseludupkan ke dalam Lapas Salemba. F menjanjikan upah Rp 2 juta.

“F membenarkan menyuruh istrinya menyeludupkan sabu dan ekstasi ke Lapas Salemba,” ujar dia.

Ade Ary mengatakan, N telah menerima sejumlah duit yang dikirimkan via rekening. “M beroleh transfer duit sebesar Rp 1.500.000 dalam 2 kali transfer,” ujar dia.

Ade Ary menjelaskan, N diamankan petugas waktu hendak besuk suaminya F di Lapas Salemba pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.06 WIB.

Ditemukan Paket Narkoba

Ketika itu, petugas menggeledah N di pintu pemeriksaan. N muncul gugup dan menyangsikan sehingga menyebabkan kesangsian petugas keamanan LAPAS. Walhasil, ditemukan paket narkoba yang disembunyikan di dalam alat vital.

“Paket narkoba dibungkus oleh alumunium foil yang dilapis oleh lakban hitam kemudian disimpan di dalam lubang vaginanya sesuai instruksi suaminya,” ujar dia.

Kini, barang bukti sabu dan ekstasi telah diambil Polsek Cempaka Putih untuk dijalankan pengembangan ke para tersangka lainnya.

Berita TerUpdate