Wantimpres Bahaya Kalau Untuk Bagi-bagi Jabatan

Wantimpres Bahaya Kalau Untuk Bagi-bagi Jabatan

Wantimpres
Wantimpres Bahaya Kalau Untuk Bagi-bagi Jabatan

bebascara.space – Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, menyerahkan penilaian terhadap penduduk mengenai kilatnya Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

“Biarkan itu nanti penduduk yang kami semua menilai, apakah ini bagi-bagi jabatan, kementerian 34 menjadi terserah,” kata Djarot terhadap wartawan, dikutip Jumat (12/7/2024).

Menurut Djarot, amat berbahaya jikalau RUU Wantimpres cuma untuk mengakomodir keperluan bagi-bagi jabatan.

“Nanti penduduk yang bisa menilai, dan berbahaya jikalau apabila sebetulnya betul itu digunakan untuk bagi bagi jabatan dan tidak dijalankan secara merit sistem meritokrasi,” kata dia.

Apalagi, lanjut Djarot, apabila tersedia keperluan bagi-bagi jabatan dibalik RUU Wantimpres, maka hal dapat amat membahayakan demokrasi.

“Jika demikian ini amat berbahaya mengancam kehidupan demokrasi kami ke depan,” pungkasnya.

DPR Setuju

Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

Diketahui, revisi peraturan membuat perubahan UU Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Paripurna digelar terhadap Kamis (11/7/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bisa disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” tanya Lodewijk.

Para peserta sidang mejawab dan memperlihatkan persetujuan.

“Setuju,” jawab peserta dan palu sidang diketuk.

Sebelum palu diketuk, Lodewijk berharap para perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi.

Adapun ketentuan revisi selanjutnya sebelumnya telah disepakati sembilan fraksi DPR didalam rapat pleno atau pengambilan ketentuan yang digelar Badan Legislatif DPR terhadap Selasa, 9 Juli 2024. Penyusunan revisi UU Wantimpres cuma memerlukan waktu satu hari di Baleg dan segera dibawa ke paripurna supaya terkesan kilat.

Berita TerUpdate