Warga Depok Sebarkan Video Porno Mantan

bebascara.space – Remaja perempuan berinisial MP (22) menjadi korban penyebaran video porno yang dilaksanakan mantan kekasihnya berinisial IBH (30). Hal itu dilaksanakan mantan kekasihnya dikarenakan pertalian asmaranya tidak menerima diputuskan oleh korban.
MP mengatakan, awalnya berkenalan bersama dengan IBH lewat sarana sosial terhadap akhir Februari 2024. Setelah itu, korban dan IBH menjalin pertalian tapi sempat mendapat pertentangan berasal dari keluarga korban dikarenakan perbedaan pendidikan.
“Saya bersua di bulan Maret, disitu termasuk kejadian pertama kali dipaksa untuk terkait badan dengannya,” ujar korban saat mengunjungi Sekretariat IJTI Korda Depok, Rabu (26/2/2025).
Pemaksaan persetubuhan korban turut berlangsung terhadap November 2024 di kosan korban bersama dengan langkah pemaksaan. Korban tidak cuma dipaksa tapi IBH turut memvideokan pertalian badan bersama dengan korban.
“Saya menolak, saya selamanya di paksa, di cekik saat itu, ada tiga video,” jelasnya.
Korban mengaku selama pacaran mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berasal dari IBH. Korban diminta untuk ikuti permintaan IBH seperti tidak berkenalan bersama dengan teman pria tidak benar satunya di tempatnya bekerja.
“Jika saya berkenalan bersama dengan laki-laki, dia selamanya mengancam saya, kecuali ga diturutin kemauannya dia akan menyebar video itu dan mengancam bunuh diri di depan saya,” ucapnya.
Antara korban bersama dengan IBH telah berusaha selesaikan permasalahannya secara kekeluargaan. Namun upaya yang dilaksanakan korban tidak selesaikan masalah, keluarga IBH tidak kooperatif.
“Keluarganya menghambat IBH tidak muncul berasal dari rumahnya untuk diselesaikan secara segera di Polres,” terangnya.
Lapor Polisi
Korban mengaku telah kesal bersama dengan tindakan IBH yang menyebarkan video pertalian badan secara paksaan di sarana sosial. Tidak cuma itu, IBH turut menyebabkan aplikasi bersama dengan mengatasnamakan korban dan menyebar nomer kontak korban dan ibunya korban.
“Saya telah melapor ke Polres Metro Depok terhadap 23 Februari 2025, pukul 10 malam,” ungkapnya.
Akibat perbuatan IBH, korban sempat mendapatkan peringatan pertama berasal dari tempatnya bekerja. IBH sempat mengancam korban akan mengirimkan video tersebut kepada pimpinan area korban bekerja.
“Itu menjelekkan perusahaan, terus menjelekkan nama baik saya di kantor,” katanya.
Serahkan ke Polisi
Korban meminta Polres Metro Depok mampu menindaklanjuti laporan terkait penyebaran videonya yang direkam secara paksa. Polisi mampu menangkap IBH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Semoga bersama dengan adanya berita ini pelaku tertangkap dan keluarganya ada itikad baik bersama dengan keluarga saya,” tuturnya.
Adapun laporan polisi korban di Polres Metro Depok tercatat bersama dengan nomer LP/B/472/II/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Namun hingga kini, belum ada info resmi berasal dari pihak kepolisian akan penanganan persoalan tersebut.