Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Pelantikan
Pelantikan Kepala Daerah Diundur

bebascara.space – Komisi II DPR pada hari ini, Senin (3/2/2025) memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan berkaitan pengunduran jadwal pelantikan kepala area pada 18-20 Februari mendatang.

Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan, rancangan pengunduran pelantikan kepala area pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, gara-gara tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.

“DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa seluruh berkaitan kepemiluan mesti melibatkan DPR dan mitra kerja,” terang Toha dalam info persnya, Senin (3/2/2025).

Dia meyakinkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala area tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Jadi, pengunduran itu keputusan sepihak Kemendagri.

Dalam rapat dengar pendapat lazim (RDPU) pada 22 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala area terpilih hasil pilkada serentak 2024 yang tidak tersedia sengketa MK dilakukan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

Memang, kata Toha, analisis RDPU itu melewatkan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang perlihatkan bahwa pelantikan kepala area secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak mampu diterima dan ditolak.

“Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan penentuan ulang, atau pemungutan nada ulang, atau penghitungan nada ulang,” bebernya.

Terhadap putusan MK ini, sebelum saat RDPU digelar, Fraksi PKB DPR RI udah meminta sehingga RDPU patuh pada Putusan MK, meskipun Putusan MK berkaitan pemilu atau pilkada kategori open legal policy, atau DPR mampu laksanakan constitutional engenering, sepanjang tidak berlawanan UUD 1945.

“Kesimpulan RDPU terhitung mengusahakan menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 dapat dilakukan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati dan juga wali kota dan wakil wali kota dapat berlangsung serentak pada 10 Februari 2025,” kata dia.

Ketentuan dasar Pelantikan termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1),

Terkait Pasal 164 (1) dan Pasal 164B, Fraksi PKB mampu mengusulkan Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dengan alasan, efisiensi anggaran negara, dan juga efektifitas kinerja pusat dan daerah.

Namun, dikala RDPU memutuskan pelantikan kepala area dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala area yang tidak bersengketa di MK, Fraksi PKB ikuti putusan itu.

“Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan pada 18-20 Februari tanpa mengkaji perubahan itu dengan Komisi II,” kata dia.

“Itu tahu menyalahi aturan. Untuk itu, kita panggil Mendagri sehingga menyebutkan rancangan pengunduran jadwal pelantikan,” sambungnya.

Toha menambahkan, kabarnya MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Pelantikan Diserentakkan untuk Tahap Kedua

Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengatakan, mesti dipikirkan sedari awal nasib area yang berdasarkan putusan MK mesti laksanakan PSU atau Pilkada ulang, terhitung dua area yang dapat menyelenggarakan Pilkada Ulang akibat kalah dengan kotak kosong.

Toha mengusulkan sehingga pelantikan diserentakkan untuk langkah kedua. Selain itu, konsekuensi dari perubahan UU Pilkada sehingga pada keberkalaan 5 tahunan selanjuthya (Pilkada 2029) derah-daerah yang ikuti pelantikan serentak langkah II, dapat turut pilkada serentak dengan pelantikan serentak langkah I.

“Usulan ini ditujukan sehingga tidak ulang mengacaukan Keserentakan Pilkada Nasional yang udah dirancang dalam 5 gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, 2014),” tandas Toha.

Leave a Reply

Berita TerUpdate