Pengacara Sebut Hasto Tak Pernah Diperiksa KPK
bebascara.space – Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewajiban lakukan pengecekan terhadap calon tersangka tak hanya bermodal sedikitnya dua alat bukti. Tujuannya supaya tercipta transparansi dan pemberian hak asasi manusia (HAM).
Dengan begitu, maka seseorang sebelum akan ditetapkan sebagai tersangka sanggup beri tambahan keterangan yang sesuai dengan bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Menurut Todung, pengecekan pemohon didalam perihal ini Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku tidak sanggup disebut sebagai pengecekan calon tersangka.
Alasannya, sebab tidak lewat ketetapan yang cocok putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 berkenaan segi substansi pengecekan untuk mengonfirmasi pokok perkara, bukan hanyalah strategi formil.
“Dalam perkara ini pemohon belum dulu beri tambahan keterangan atas perkara baik itu surat perintah penyidikan nomor sprindik 153/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, berkaitan beri tambahan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan surat perintah penyidikan nomor sprindik 152/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dugaan merintangi penyidikan,” kata Todung selagi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Todung menyimpulkan, termohon yakni KPK didalam menetapkan Hasto sebagai tersangka ditunaikan tanpa dulu memanggil dan atau berharap keterangan khususnya dahulu secara formal sebagai saksi atau calon tersangka didalam perkara ini.
“Maka cocok dengan prosedur ketetapan hukum berlaku, perihal ini bertentangan dengan hukum berlaku didalam UU KPK,” ucap Todung Mulya Lubis menandaskan.
KPK Tetapkan Hasto Tersangka Suap
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) formal menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka masalah dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto terhadap 24 Desember 2024.
“Penyidik menemukan terdapatnya bukti keterlibatan saudara HK, yang terkait selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat didalam usaha pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Agustiani Tio F berkaitan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Namun selagi disinggung kenapa baru selagi ini Hasto jadi tersangka setelah lima th. masalah Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.
“Kenapa baru saat ini (ditetapkan tersangka), ini sebab kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah terhadap bagian sistem pencarian DPO Harun Masiku, tersedia kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” memahami Setyo.