Bacakan Putusan Dismissal untuk 7 Sengketa Hasil PSU

bebascara.space – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (5/5/2025) bakal menggelar sidang pembacaan putusan dismissal pada tujuh perkara sengketa hasil pemungutan nada lagi (PSU) dan rekapitulasi lagi Pilkada 2024.
Nantinya, dalam sidang berikut MK bakal mengeluarkan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Berdasarkan keterangan yang diterima, sidang pleno ini bakal dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, di area Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Diketahui, MK udah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 7 perkara pada 25 dan 29 April 2025.
Adapun tujuh perkara berikut yaitu:
-311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024
-312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024
-313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024
-314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024
-315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024
-316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024
-317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.
Disebutkan, masing-masing panel hakim udah mendengarkan pokok-pokok permintaan Pemohon yang dilanjutkan bersama mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan pihak perihal dan Bawaslu.
Dengan demikian, para pihak udah diberikan kesempatan yang mirip untuk memaparkan dalil permintaan ataupun jawaban atau respon berdasarkan fakta dan bukti masing-masing. Seluruh perkara yang bakal diputus, merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Bisa Dilanjutkan
Melalui sidang pengucapan ketetapan atau ketetapan ini sekaligus bakal diketahui perkara-perkara yang bakal dilanjutkan ke langkah pemeriksaan persidangan lanjutan pada 8 Mei 2025 mendatang.
Dalam langkah persidangan tersebut, masing-masing pihak bakal diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
Untuk perkara PHPU Bupati dan Wali Kota, secara total para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi dan/atau ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan/atau pakar daripara pihak, diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan, MK diberikan pas untuk menyelesaikan perkara PHPUKada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 2Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang masuk langkah Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 14 Mei 2025 mendatang.