Immanuel Ebenezer Terima Suap Rp3 Miliar dan Motor

bebascara.space – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelanjutannya merilis konstruksi persoalan suap yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Pria akrab disapa Noel itu terima uang suap Rp3 Miliar dari penerbitan sertifikat kesehatan Keselamtan, Kerja (K3). Bukan hanya itu, Noel juga menerima satu motor.
Dalam aturan seharusnya duit pembuatan sertifikat K3 Rp275 ribu sedang dinaikkan mulai Rp6 Juta.
Ketua KPK, Setyo Budianto menuturkan peran Immanuel Ebenezer dengan kata lain (IEG) menerima aliran duit berikut senilai Rp3 miliar.
Praktik ini ternyata sudah terjadi sejak th. 2019. namun KPK baru bergerak setelah menerima ada laporan dari seseorang.
“Uang selanjutnya mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, KPK menaksir keseluruhan duwit yang diperoleh para tersangka menggapai Rp81 Miliar.
Setyo mengatakan uang suap berikut dibelanjakan untuk keperluan teristimewa ada yang dibuat membeli DP rumah membeli kendaraan sampai hiburan.
Memperlambat Penerbitan Sertifikat K3
Hal ini terasa ironi, kata Setyo, disaat kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa berasal dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 Ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh mesti mengeluarkan ongkos hingga Rp 6 Juta.
“Karena adanya tindak pemerasan bersama modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak mengolah permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
KPK lalu melaksanakan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. terhitung tanggal 22 Agustus sampai bersama 10 September 2025 di tempat tinggal Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU no 31 th. 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama UU nomer 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.