DPR dan Pemerintah Sepakat Dibawa ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Dibawa ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Dibawa ke Paripurna
DPR dan Pemerintah Sepakat Dibawa ke Paripurna

bebascara.space – DPR menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) mengenai pergantian Keempat atas UU Badan upaya milik Negara (BUMN). semua fraksi menyatakan sepakat RUU selanjutnya dibawa ke paripurna paling dekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengambilan ketetapan digelar di Ruang rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini.

“Kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah bakal menyetujui RUU berkenaan pergantian Keempat atas UU no 19 th. 2003 tentang BUMN, untuk lantas dibawa ke perbincangan tingkat II di dalam rapat paripurna untuk disetujui mulai undang-undang, setuju?” bertanya Anggia dan dijawab setuju Palu diketuk.

84 Pasal RUU BUMN Direvisi

Komisi VI DPR menyetujui konsep Undang-Undang (RUU) mengenai pergantian Keempat atas Undang-Undang nomer 19 tahun 2003 berkenaan Badan usaha milik Negara (BUMN). Panja RUU BUMN membuat perubahan 84 pasal yang mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta stimulus kesetaraan gender.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan jumlah pasal yang direvisi menjadikan pembahasan kali ini sebagai perubahan paling besar sejak regulasi BUMN pertama kali diterapkan lebih dari dua dekade lalu.

“Ada 84 pasal yang diubah didalam revisi ini, mulai dari ketetapan jabatan, mekanisme keuangan, sampai penguatan peran pengawasan,” kata Andre disaat rapat Komisi VI di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Salah satu substansi sangat penting adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri sebagai organ BUMN, baik di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi no 128/PUU-XXIII/2025 yang memastikan perlunya pembelahan faedah eksekutif dengan pengelolaan BUMN.

Angkat Isu Kesetaraan Gender

Revisi termasuk menghapus peraturan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara. bersama dengan demikianlah pejabat di lingkungan BUMN kini dipandang memiliki status sebagai penyelenggara negara yang harus mematuhi prinsip integritas dan akuntabilitas publik.

Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan aturan berkaitan kesetaraan gender. Menurut Andre, pasal baru selanjutnya mengatur sehingga perempuan resmikan kesempatan yang persis menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di lingkungan BUMN.

“Regulasi ini memberi area yang setara bagi perempuan di jajaran kepemimpinan BUMN,” ujarnya.

Berita TerUpdate