Bukan Jawaban Penyelesaian Masalah Pemilu
bebascara.space – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia perlihatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden perlu dihormati. Sebab, putusan MK bersifat final and biding.
“Jadi suka atau tidak suka, senang atau tidak mau, putusan itu perlu dilaksanakan,” kata Doli, di dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Namun, Doli berharap agar seluruh pihak memaknai dengan baik atas putusan MK tersebut. Pertama, Putusan MK bertepatan dengan momentum mencuatnya wacana publik untuk jalankan perbaikan proses politik dan demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini.
Hingga kala ini, kata Doli, motivasi untuk segera jalankan penyempurnaan pada Sistem Pemilu terhitung Pilkada tetap menguat.
“Dari putusan MK no. 63/PUU-XXII/2024 dan sama dengan putusan MK lainnya sebelum akan itu, lebih-lebih terkait gugatan pada proses pemilu, seluruh putusan selamanya ditutup dengan perintah kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menindaklanjuti dengan revisi UU,” sadar dia.
“Bahkan di dalam putusan paling akhir ini lebih tegas dan tertentu lagi bahwa putusan itu perlu diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional,” sambung Doli.
Makna kedua, penghapusan ambang batas pencalonan presiden bukanlah jawaban atas permasalahan proses pemilu di Indonesia.
“Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika ke-Pemilu-an kita. Presidentially Threshold cuma salah satu isu berasal dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan proses Pemilu kita dan tiap tiap isu bukanlah berdiri sendiri, tiap tiap isu saling terkait satu sama lain,” jelasnya.
Tak Hanya Hilangkan Ambang Batas
Kendati demikian, dia meyakini, obyek berasal dari seluruh pemohon uji materi mengenai presidentially threshold bukan hanyalah cuma untuk menghalau ambang batas.
Sebab, penghapusan ambang batas pencalonan presiden adalah bagian berasal dari obyek akhir agar demokrasi di Indonesia lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas, dan lebih berkontribusi pada kemajuan bangsa.
“Jadi putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punyai arti besar terkecuali tidak diikuti dengan penyempurnaan proses Pemilu lebih-lebih proses Politik dan Demokrasi kita,” ujar dia.
“Itu jugalah kenapa MK pada tiap tiap putusannya selamanya memerintahkan pembuat Undang-Undang untuk menindaklanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan hanyalah pasal per pasal,” imbuh Doli.