Kejagung Bidik Aset dan Perusahaan Riza Chalid

Kejagung Bidik Aset dan Perusahaan Riza Chalid

Kejagung Bidik Aset dan Perusahaan Riza Chalid
Kejagung Bidik Aset dan Perusahaan Riza Chalid

bebascara.space – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak tinggal diam menanti terbitnya Red Notice terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Penyidik terus menelusuri aset dan perusahaan yang dikira terafiliasi bersama saudagar minyak itu, khususnya bersangkutan masalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan product kilang PT Pertamina (Persero), mencakup Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja identik (KKKS) periode 2018–2023.

“Penyidik Gedung Bundar tidak hanyalah berfokus bagaimana kita mengusahakan maksimal menghadirkan yang berhubungan di Indonesia, tapi juga mengupayakan paralel untuk menelusuri aset-asetnya, di dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Anang menambahkan penyidik memanfaatkan berbagai langkah untuk mengejar aset milik Riza Chalid yang termasuk sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian duwit (TPPU).

“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang andaikan itu datang terafiliasi. Dan kita juga bergantung di samping penyidik melacak andaikata masyarakat benar-benar memperoleh informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar,” ujarnya.

Meski demikian Anang belum merinci perusahaan mana saja yang sudah atau bakal di cek berkaitan perkara ini. “Yang paham penyidik tetap tetap bergerak. kita tunggu saja nanti hasil perkembangannya,” tegasnya.

Sita rumah Mewah Riza Chalid

Sebelumnya, Kejagung udah mengambil tempat tinggal mewah punya Riza Chalid seluas tidak cukup lebih 6.570 mtr. persegi di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, Kota Bogor. Penyitaan ditunaikan terkait masalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang mulai tindak pidana asal TPPU.

“Ini kaitannya bersama penggeledahan dan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang dikira merupakan hasil dan fasilitas kejahatan di dalam perkara TPPU,” jelas Anang di dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Rumah mewah tersebut diketahui resmikan tiga sertifikat Hak faedah Bangunan (SHGB), tiap-tiap seluas 2.591 mtr. persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 mtr. persegi. “Ada bangunannya, tempat tinggal bersama dengan tempat cukup mewah, termasuk kolam renang,” kata Anang.

Menurutnya, aset berikut dibeli atas nama perusahaan yang terafiliasi bersama dengan Riza Chalid. “Nanti tim penyidik terhitung kerjakan pencarian pada aset-aset yang lain, selain aset ini,” pungkasnya.

Berita TerUpdate