Menteri Hukum Jelaskan Syarat untuk Satria Arta

bebascara.space – Kementerian Hukum merespons permohonan Satria Arta Kumbara kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Satria pada mulanya viral usai nampak di media sosial mengaku sebagai tentara di Rusia. Belakangan, dia nampak kembali membuktikan mengidamkan kembali menjadi WNI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, kecuali Satria berkeinginan kembali menjadi WNI, maka yang perihal wajib mengajukan permohonan kewarganegaraan terutama dulu pada Presiden Prabowo Subianto.
“Jika mengidamkan kembali menjadi WNI maka yang perihal wajib mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian berasal dari sistem pewarganegaraan (naturalisasi murni),” kata dia di dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Jadi Tentara Asing Otomatis Kewarganegaraan Hilang
Sementara terkait status kewarganegaraan Satria, dia menegaskan WNI yang terbukti menjadi tentara di negara lain secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini merujuk pada ketetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
“Saya tegaskan, kecuali seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang perihal dapat kehilangan kewarganegaraan,” katanya.
Dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan dikatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan andaikata masuk di dalam dinas tentara asing tanpa izin terutama dahulu berasal dari Presiden.
Sementara penjelasan pada huruf e di pasal yang mirip menyatakan, kehilangan kewarganegaraan bisa berjalan kecuali WNI berikut secara sukarela masuk di dalam dinas negara asing, yang jabatan di dalam dinas berikut di Indonesia hanya bisa dijabat oleh WNI.
“Ketentuan undang-undang ini terhitung diperkuat bersama dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” katanya.
Belum Ada Laporan Pemerintahan Rusia soal Status Satria Arta
Mengacu dua ketentuan itu, kata Supratman, maka disimpulkan yang berjalan pada Satria adalah kehilangan kewarganegaraan secara otomatis atas keputusannya join menjadi tentara Rusia. Bukan sebab dicabut pemerintah.
“Saya tegaskan, tidak tersedia sistem pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang perihal kehilangan kewarganegaraan secara otomatis kecuali terbukti menjadi tentara asing sebab udah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ujar dia.
Dalam peluang yang sama, Supratman terhitung menegaskan Kementerian Hukum belum dulu terima laporan secara resmi terhitung perwakilan di luar negeri status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.