Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD
bebascara.space – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespon kritik mantan Menkopolhukam Mahfud MD terhadap niatan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki memaafkan koruptor bersama syarat mengembalikan hasil korupsi ke negara.
“Presiden kan itu koma (pernyataannya) kan? Mungkin dimaafkan. Tapi terkecuali Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka aku bakal menerapkan sistem hukum yang benar-benar keras,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Menurut dia, faktanya sepanjang ini sehabis negara mengukum pelaku tindak pidana lebih-lebih korupsi, maka bakal ada vonis membayar duwit pengganti. Hanya saja, cukup banyak pengembalian yang tidak sesuai bersama besaran kerugian negara.
“Karena itu tentu bakal selektif. Namun demikian, kita bakal tunggu anjuran Bapak Presiden nanti selanjutnya. Karena kan kita belum mampu anjuran nih, ya kan? Seperti apa implementasi yang diarahkan,” sadar Andi.
“Cuma aku beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru berikan area kepada Jaksa Agung untuk jalankan upaya denda damai terhadap perkara layaknya itu,” sambungnya.
Adapun terhadap para pakar atau pun akademisi yang beranggap perihal itu bertentangan bersama undang-undang, dan hingga menyebut bahwa membebaskan koruptor mampu bersinggungan bersama Pasal 55 KUHP berkenaan ikut dan juga terlibat tindak pidana, Andi menyebut mereka mungkin lupa bersama total peraturan perundang-undangan.
“Karena itu sekali lagi yang menghendaki disampaikan Presiden itu bukan suatu hal perihal yang tidak ada dasarnya. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu menambahkan ruang, dan seluruh negara pun menganut perihal yang sama,” menteri hukum menandaskan.
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Presiden Prabowo Subianto menambahkan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan duwit rakyat yang sudah dicuri bersama catatan bila mereka mengembalikan duwit rakyat.
Namun, konsep selanjutnya dikritisi oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut dia, memaafkan tindak pidana korupsi serupa saja melanggar pasal 55 KUHP.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut dan juga atau membebaskan korupsi padahal dia mampu ini (melaporkan), lalu kerja sama,” kata Mahfud MD layaknya dikutip Minggu (22/12/2024).
Permasalahan korupsi di didalam negeri dikatakan dia sudah benar-benar kompleks. Belum lagi bersama menambahkan maaf kepada koruptor atas perbuatannya makin lama membawa dampak penindakan korupsi di didalam negeri tumpul.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya bakal membawa dampak makin lama rusak lah bagi dunia hukum, dikarenakan itu hati-hati lah,” sadar Mahfud.
Pernyataan Prabowo
Sebelumnya, Prabowo mengatakan, dirinya bakal memaafkan para koruptor bila mereka mengembalikan duwit rakyat.
“Saya didalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, aku didalam rangka berikan apa istilahnya tuh berikan kesempatan, berikan kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang jadi pernah mencuri dari rakyat, terkecuali kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo kala bersua mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, diamati di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).
“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya mampu diam-diam sehingga enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” ujarnya.