Nikah Di Hari Libur Sah – Sah Saja

Nikah Di Hari Libur Sah – Sah Saja

Nikah
Nikah Di Hari Libur Sah – Sah Saja

bebascara.space – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi di sarana sosial tentang larangan pernikahan di hari libur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.

“Kami inginkan meluruskan bahwa ketentuan selanjutnya tidak menghambat pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ucap Anna didalam siaran pers, Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Namun dia menjelaskan bahwa, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja. Sebab KUA beroperasi dari Senin sampai Jumat, terkecuali tanggal merah atau libur nasional. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna termasuk menjelaskan bahwa PMA No 22 Tahun 2024 selanjutnya baru dapat menjadi berlaku tiga bulan sesudah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini perlu kala penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kita dapat tetap mendengarkan masukan dari bermacam pihak untuk meningkatkan sarana pada masyarakat,” katanya.

Komitmen Beri Kemudahan didalam Pencatatan Pernikahan

Menurut Anna, sarana pencatatan nikah telah diatur didalam Undang-undang. Selama memenuhi persyaratan yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di wilayah yang diinginkan, baik di rumah, daerah ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk tetap berikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan keresahan masyarakat yang merencanakan menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk tetap berikan sarana terbaik didalam sistem pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag dapat melaksanakan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No 22 Tahun 2024 agar tidak ada ulang kesalahpahaman di masyarakat terkait ketentuan pernikahan yang berlaku.

Berita TerUpdate