Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD
bebascara.space – Anggota DPR RI, Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan berikut teregistrasi bersama nomer 743/PW.09/12/2024 yang telah ditandatangani oleh ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam surat berikut Rieke diadukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga atas dugaan pelanggaran etik lantaran ia dinilai memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Reieke direncanakan akan di cek MKD pada Senin, (30/12/2024).
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku yang tanda tangani. Tapi kan tetap libur nih, tetap reses. Jadi angota-anggota tetap tersedia di Dapil, jadi kita tunda pernah lah,” ujar Dek Gam kala kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
Dek Gam menyebutkan Rieke baru akan dijadwalkan pemanggilan sesudah jaman sidang nanti.
“Abis jaman sidang nanti, jika enggak tersedia laporan enggak mungkin aku ngeluarin surat,” singkat dia.
Rieke Diah Pitaloka Minta Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Ini Alasannya
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan untuk menunda atau membatalkan rancangan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen pada 2025.
Hal itu disampaikan Rieke kala Rapat Paripurna DPR, Kamis, 5 Desember 2024 layaknya dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ia menuturkan, PPN sanggup diubah bukan hanya paling tinggi jadi 15 persen, namun termasuk sanggup diubah paling rendah jadi 5 persen.
Keputusan naik tidaknya kudu perhitungkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga keperluan pokok tiap tiap tahunnya,” ujar Rieke layaknya dikutip dari Antara.
Rieke menuturkan, kasus fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat tengah tidak baik-baik saja. Hal ini lantaran pemutusan jalinan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang berlangsung kudu diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga keperluan pokok.
Rieke meminta pembangunan infrastruktur kudu perhitungkan skala prioritas yang mempengaruhi hajat hidup orang.
Dia menuturkan, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.
“Saya memberi saran di rapat paripurna ini, menopang Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau lebih-lebih membatalkan rancangan kenaikan PPN 12 persen sesuai bersama amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar dia.
Minta Pemerintah Terapkan Self Assessment
Di samping itu, dia termasuk meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) didalam tata kelola perpajakan. Selain jadi penghasilan utama negara, menurut dia, pajak termasuk sanggup jadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus trick didalam melunasi semua utang negara.
“Sistem ini insyaallah akan memastikan semua transaksi keuangan dan nonkeuangan kudu pajak kudu dilaporkan secara lengkap dan transparan,” tutur dia.
Adapun tak sekedar sebagai selebritas, Rieke Diah Pitaloka dikenal sebagai anggota DPR yang vokal. Ia mengawali karier di bidang politik sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sejak 2009, demikian mengutip dari Kanal Hot Liputan6.com.