Ratusan Butir Exymer dan Tramadol Disita Polisi

Ratusan Butir Exymer dan Tramadol Disita Polisi

Ratusan
Ratusan Butir Exymer dan Tramadol Disita Polisi

bebascara.space – Sebuah warung kelontong, nekat menjajakan obat-obatan terlarang. Polisi mengambil ratusan obat tipe Exymer dan Tramadol berasal dari warung di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin itu pun ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang. Mereka berinisial MR (29) N dengan sebutan lain REY (22).

“Dari ke dua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya, sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer berasal dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer, bersama keseluruhan keseluruhan 376 pil terlarang tanpa ditambah izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold, Jumat (14/3/2025).

Penggerebekan ditunaikan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan ada laporan penduduk yang resah bersama peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di lokasi hukumnya.

“Kami merespon cepat ada informasi dan aduan berasal dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit gara-gara ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang tipe exymer dan tramadol, juga ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kini ke dua pelaku udah diamankan dan sedang sistem kontrol oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kapolres juga berharap, penduduk tidak usah ragu dan takut melaporkan ada gangguan Harkamtibmas di sekitarnya.

Atas perbuatannya, ke dua pelaku dijerat bersama Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan bersama ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita TerUpdate