Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Importasi Gula

bebascara.space – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong dengan sebutan lain Tom Lembong menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sanggup menguraikan secara menyadari jawaban atas eksepsi yang diajukannya. Bahkan dia menyebut ada kejanggalan di dalam perkara importasi gula yang menjerat dia.
“Tempus daripada Sprindik atau jaman penyidikan di dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara saya cuma menjabat (Mendag) dari 2015 sampai 2016,” kata Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Menurut dia, harusnya jika tempus tindak pidana korupsi itu terjadi sejak th. 2015 terhadap jaman Mendag Rahmat Gobel sampai Zulkifli Hasan udah sepatutnya turut di check juga. Namun perihal berikut tidak dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal berikut pun memicu kata Lembong tidak ada kesetaraan di di dalam mata hukum.
Ia meyakini semenjak menjabat sebagai menteri perdagangan, tidak dulu jalankan importasi gula yang membuatnya terseret bersama persoalan korupsi. Hal itu termasuk berlaku terhadap Mendag baik sebelum akan atau sesudah dia di dalam proses importasi gula.
“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih. Mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif, tidak komprehensif. Karena bakal membuktikan, jadi seluruh Menteri Menteri Perdagangan yang lain bakal menyatakan bahwa seluruh importasi gula itu sepanjang 2015-2023 rutin saja,” tegas dia.
Tom Lembong didakwa oleh JPU jalankan tindak pidana korupsi bersama jalankan importasi gula terhadap rentang kala 2015 sampai 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom jalankan aktivitas importasi gula kepada pihak swasta bersama menerbitkan surat pengakuan Impor gula atau persetujuan Impor gula kristal mentah (GKM) tanpa lewat rapat koordinasi maupun anjuran dari Kementerian terkait.
Lembong menambahkan izin ke pihak swasta jalankan impor gula mentah untuk selanjutnya diolah di di dalam negeri. Padahal, keadaan produksi gula kala itu di di dalam negeri tetap tercukupi.
“Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah jadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal menyadari perusahaan berikut tidak berhak produksi Gula Kristal Mentah (GKM) jadi Gula Kristal Putih (GKP) dikarenakan perusahaan berikut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata Jaksa di dalam amar dakwaannya, Kamis (6/3).
Tom Lembong Disebut Tidak Melibatkan BUMN
Tom Lembong disebut tidak melibatkan perusahaan BUMN selaku pengendali ketersediaan dan stabilitas harga gula. Jaksa menyebut Tom justru berikan tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk jalankan pengadaan GKP.
“Tedakwa tidak jalankan pengendalian atas distribusi gula di dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang harusnya dilakukan oleh BUMN lewat operasi pasar dan/atau pasar murah,” menyadari Jaksa.
Perbuatan eks Mendag itu pun terhadap selanjutnya memperkaya 10 pihak swasta yang termasuk udah ditetapkan jadi tersangka di persoalan korupsi itu.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” pungkas Jaksa.