Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Judi Online
bebascara.space – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya udah mengambil keputusan 22 orang sebagai tersangka didalam persoalan judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total tersangka yang udah diamankan oleh Polda Metro Jaya berkaitan bersama persoalan judi online adalah sebanyak 22 orang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputa, di Jakarta, dikutip Minggu (17/11/2024).
Wira mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang yang sebelumnya masuk didalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK, dan HF.
“Perlu kami sampaikan bahwa peran berasal dari ketiga maupun HE yang tempo hari udah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi supaya tidak diblokir oleh Komdigi,” tambahnya. dilansir berasal dari Antara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengambil alih barang bukti berwujud tiga unit telepon seluler, tiga kartu ATM, serta duit tunai didalam beragam mata duit bersama total sekitar Rp600 juta.
Saat ini, para tersangka masih meniti pengecekan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Lakukan Pendalaman
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga dapat melanjutkan pendalaman persoalan ini, juga mencari aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.
“Tentunya kami tidak dapat berhenti hingga di situ. Penyidik dapat tetap mengembangkan dan melakukan penangkapan pada tersangka maupun barang bukti lain bersama berbekal keterangan-keterangan yang ada,” tegas Wira.
Dalam pertumbuhan terbaru, Polda Metro Jaya juga menangkap satu tersangka berinisial HE yang mengaku sebagai bandar judi online sekaligus pemilik website bernama Keris123. Tersangka ini mempunyai peran mutlak didalam mengelola aktivitas ilegal tersebut.